Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bukalapak Latih Santri Jadi Pengusaha Online

image-gnews
Co-Founder dan CFO Bukalapak M. Fajrin Rasyid dan Vice President of Marketing JNE Eri Palgunadi dalam Peluncuran Layanan JTR JNE di Bukalapak di Kantor Pusat JNE, Jakarta Barat, 22 Februari 2018. TEMPO/Andita Rahma
Co-Founder dan CFO Bukalapak M. Fajrin Rasyid dan Vice President of Marketing JNE Eri Palgunadi dalam Peluncuran Layanan JTR JNE di Bukalapak di Kantor Pusat JNE, Jakarta Barat, 22 Februari 2018. TEMPO/Andita Rahma
Iklan

Tasikmalaya - Perusahaan perdagangan dalam jaringan (e-commerce) Bukalapak mengarahkan santri yang baru selesai menempuh pendidikan untuk menjadi pengusaha online. Perusahaan ini mengadakan pelatihan bertema Santripreneur Digital Entrepreneurship Kelas Bangkit 2018 kepada 250 santri Pondok Pesantren Persatuan Islam (Persis) 67 Benda, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis 19 April 2018.

“Ini (santri) yang udah lulus, mereka mungkin masih bingung mau kerja apa, kita arahkan untuk jadi pengusaha online,” jelas Strategic Advisor Bukalapak, Muhammad Isa usai pelatihan.

Baca: Bos Bukalapak Pernah Bangkrut Jualan Mi, Kini Nilainya Rp 13 T

Menurut dia, dengan menjadi pengusaha online marketnya mudah, dan caranya gampang. Dia berharap, ketika santri diarahkan menggeluti usaha penjualan secara online akan mencapai kesejahteraan yang tidak begitu lama.

“Sebenarnya kita menawarkan mereka dua hal, bukan tidak mungkin kedua hal itu bisa dijalani. Pertama arahkan jadi agen Bukalapak atau makelar untuk produk Bukalapak yang ada, atau jadi seler atau penjual di Bukalapak,” jelas Isa.

Santripreneur ini, dijelaskan Isa, merupakan gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat atau umat yang potensinya sangat besar. Oleh karenanya Bukalapak membuat roadshow untuk memberi pencerahan dan juga pelatihan-pelatihan konkret untuk santri pondok pesantren di Indonesia, mahasiswa perguruan tinggi untuk bisa memulai usaha dengan cara mudah dengan market yang lebih luas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Harapannya masyarakat Muslim yang jumlahnya banyak ini bisa jadi pengusaha lebih cepat dan mudah. Jadi pilihannya enggak jadi PNS atau karyawan, tapi ada pilihan baru jadi pengusaha digital dengan cara lebih mudah,” terang Isa.

Disinggung ihwal kenapa menyasar santri untuk jadi pengusaha online, Isa mengatakan, market muslim di Indonesia besar sekali. Alasan lain, Rosulullah SAW dan sahabat-sahabatnya banyak yang jadi pengusaha. “Misalnya umat muslim bisa berprofesi seperti yang Nabi lakukan, dan sahabat Nabi lakukan, kurang lebih ini akan jadi baik bagi kita semua,” ucapnya.

Saat ini, menurut Isa, semua orang sudah go digital. Tukang sayur saja sekarang sudah bisa memakai smartphone. “Ini artinya marketnya berkembang. Sayang market besar ini enggak dimanfaatin,” sebut dia.

Hendri Permana, pengusaha online Tasikmalaya mengatakan, usahanya pembuatan busur panahnya bertambah pesat setelah menggeluti usaha online. Saat usahanya offline dan hanya beroperasi di Tasikmalaya, produknya sulit menembus ke luar pulau.

“Dengan jualan online bisa sampai ke luar pulau, sekarang sampai ke Aceh, Riau, pasar lebih luas. Bukalapak membantu UKM, yang tadinya sedikit wilayah penjualannya sekarang jadi luas,” jelas Hendri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

16 jam lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 179 Cipinang Muara, di sekitar kediamannya Kompleks Nusa Indah Raya di Cipinang, Jakarta Timur. TEMPO
Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta para pengusaha tidak curang.


Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

16 jam lalu

Gedung Polres Kota Tangerang Selatan di Jalan Promoter No.1, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.


Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

1 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani ketika ditemui di Kemenko Marves pada Selasa, 22 Agustus 2033. TEMPO/Riri Rahayu
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Shinta Kamdani menilai melemahnya nilai tukar rupiah berdampak pada penurunan confidence ekspansi usaha di sektor manufaktur nasional.


Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.


Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

3 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Harvey Moeis dan Sandra Dewi melakukan pisah harta saat keduanya resmi menikah pada 2016 lalu.


Ini Dua Dampak Konflik Iran-Israel Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia

5 hari lalu

Juru bicara militer Israel Laksamana Muda Daniel Hagari berbicara kepada media saat militer Israel menunjukkan apa yang mereka katakan sebagai rudal balistik Iran yang mereka ambil dari Laut Mati setelah Iran meluncurkan drone dan rudal ke arah Israel, di pangkalan militer Julis, di Israel selatan 16 April. 2024. REUTERS/Amir Cohen
Ini Dua Dampak Konflik Iran-Israel Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo merespons soal imbas konflik Iran-Israel.


Begini Cara Menyembunyikan Status Online WhatsApp

5 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. (knowitinfo.com)
Begini Cara Menyembunyikan Status Online WhatsApp

Mode sembunyi memungkinkan pengguna untuk merahasiakan kapan ia mengakses aplikasi WhatsApp, sehingga orang lain tidak melihat kapan Anda aktif.


Begini Cara Menonaktifkan Status Online di Instagram

5 hari lalu

Logo baru Instagram. Instagram
Begini Cara Menonaktifkan Status Online di Instagram

Untuk menjaga privasi, berikut adalah langkah mematikan status online di Instagram.


Omset Merosot Imbas Penutupan Jalan di Sekitar Kantor BRIN, Pengusaha: Bakal jadi Kota Mati

6 hari lalu

Penutupan akses jalan di depan kantor BRIN di Jalan Raya Serpong-Parung gagal dilakukan, Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Omset Merosot Imbas Penutupan Jalan di Sekitar Kantor BRIN, Pengusaha: Bakal jadi Kota Mati

Pengusaha di Jalan Serpong-Parung di dekat kantor BRIN mengeluh. Pasalnya, omset mereka berturun drastis sejak dibuat jalan Lingkar Baru.


Warga Sipil Pakai Pelat Dinas Militer, Kena Pasal Pemasluan dengan Hukuman 6 Tahun Penjara

6 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Warga Sipil Pakai Pelat Dinas Militer, Kena Pasal Pemasluan dengan Hukuman 6 Tahun Penjara

Warga sipil pengguna pelat dinas militer palsu akan terkena pasal pemalsuan yang bisa dihukum maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp500 ribu.