TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, akan memberi sanksi berat terhadap pegawai negeri sipil yang nekat membolos. Sebabnya, cuti bersama lebaran 2018 sudah ditambah tiga hari, menjadi 11-20 Juni 2018.
"Karena sudah diberi tambahan libur, otomatis saksinya berat, langsung tertulis," katanya setelah mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Bogor, Rabu, 18 April 2018.
Dia menegaskan ancaman sanksi tersebut juga berlaku bagi pejabat yang menambah liburan Lebarannya tanpa izin atasannya. "Kecuali kalau dia cuti atas izin atasannya langsung. Cuti ini diberikan atas pertimbangan urgensinya," ujarnya.
Asman mengungkapkan pertimbangan penambahan cuti tiga hari, yakni tambahan dua hari sebelum lebaran dan satu hari seusai Hari Raya Idul Fitri ini karena pertimbangan kelancaran arus mudik. "Kalau liburnya dua hari sebelum Lebaran pasti akan menimbulkan kemacetan seperti pada tahun sebelumnya," ucapnya.
Namun tambahan cuti Lebaran tidak akan berlaku kepada pegawai negeri sipil (PNS) pelayanan publik, seperti di rumah sakit, puskesmas, dan layanan publik lain yang tidak bisa ditinggal.
Baca: Ini Alasan Pemerintah Tambah 3 Hari Cuti Bersama Lebaran 2018
Jumlah cuti bersama libur Lebaran 2018 atau Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah tiga hari. Sehingga total menjadi tujuh hari menyusul telah ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama tiga menteri terkait dengan revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, penambahan libur lebaran tersebut untuk mengurai kemacetan arus mudik dan arus balik Lebaran. "Salah satu pertimbangan ditambahkan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah adalah untuk mengurai arus lalu lintas sebelum dan sesudah mudik Lebaran. Sehingga cukup waktunya bagi masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarganya yang ada di luar kota," tuturnya.
Sebelumnya, hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah yang jatuh pada 15-16 Juni 2018 disertai dengan libur cuti bersama pada 13-14 Juni dan 18-19 Juni 2018. Setelah direvisi, libur cuti bersama menjadi 11, 12, 13, 14 Juni dan 18, 19, 20 Juni 2018. Sementara tanggal 17 Juni merupakan hari Minggu.
Untuk hari libur nasional pada tanggal lain masih sama seperti yang sudah ditetapkan sebelumnya tanpa ada perubahan. "Semoga apa yang pemerintah siapkan dapat lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Kami berharap penambahan cuti bersama ini bisa bermanfaat bagi masyarakat,” kata Puan.
Hari libur nasional dan cuti bersama 2018 berjumlah 24 hari, dengan rincian hari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak delapan hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.
ANTARA