TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono siap memberikan sanksi terhadap kontraktor apabila ditemukan kelalaian dalam pembangunan ruas Tol Manado-Bitung.
Saat ini, tim Komite Keselamatan Konstrusi (KKK) tengah melakukan investigasi di ruas tol tersebut. "Itu bukan konstruksi layang, kami belum bisa memberikan info. Tim KKK ke sana belum bisa masuk lokasi karena masih diberi garis polisi. Kami masih menunggu hasil," ujarnya, Rabu, 18 April 2018.
Apabila hasil investigasi dan rekomendasi KKK menunjukkan adanya kelalaian, pihaknya siap memberikan sanksi. "Sanksi kami berikan sesuai rekomendasi KKK," ucap Basuki.
Simak: Ini Profil Proyek Jalan Tol Manado-Bitung yang Roboh
Corporate Secretary PT Wijaya Karya Tbk. (WIKA) Puspita Anggraeni mengatakan sejak Senin, 16 April 2018 telah dilaksanakan pembangunan overpass (2 slab) di Desa Tumaluntung, Minahasa Utara (STA 13+600) dengan spesifikasi panjang bentang 36 meter dan lebar 10 meter. Jalan tol ini sebagai penghubung atau akses Jl. Tumaluntung yang kemudian akan diikuti dengan pekerjaan konstruksi underpass jalan Tol Manado-Bitung.
Pada Selasa siang, 17 April 2018, pekerjaan pengecoran insitu pada salah satu slab, tiba-tiba runtuh, dengan salah satu slab dengan spesifikasi dan metode kerja yang sama telah berhasil dibangun. "Dengan demikian dapat kami sampaikan klarifikasi bahwa konstruksi yang runtuh adalah overpass akses Jl. Tumaluntung yang melintas di atas lokasi rencana jalan Tol Manado-Bitung (underpass) dan bukan konstruksi jalan Tol Manado-Bitung (belum terbangun)," ujarnya.
BISNIS