TEMPO.CO, Jakarta - Pencurian listrik ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah. Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Bassir mengatakan tidak sedikit rumah mewah yang melakukan pencurian aliran listrik.
“Rata-rata rumah mewah juga mencuri listrik. Padahal tarif listrik di Indonesia terbilang murah,” kata Sofyan ketika bertandang ke Kantor Tempo, Palmerah Barat, Jakarta Selatan, pada Selasa, 17 April 2018.
Sofyan menjelaskan, modus pencurian tersebut bermacam-macam. Di antaranya memotong dan menyambungkan kabel listrik, melubangi bagian atas meteran, hingga membuka segel meteran untuk mengutak-atik jumlah penggunaan listrik yang tertera.
Menurut Sofyan, susut distribusi PLN selama 2017 mencapai 8 persen. Sebanyak 2 hingga 3 persen di antaranya diakibatkan oleh pencurian. “Jika diuangkan, bisa mencapai Rp 7 triliun sampai 8 triliunan,” katanya.
Baca: PLN Jamin Pasokan Listrik Asian Games 2018 Aman
Sementara itu, menurut General Manager PT PLN Ikhsan Asaad, susut jaringan listrik oleh PLN di area Jakarta Raya mencapai 5,5 persen pada 2017. Sebanyak 2 persen di antaranya disebabkan oleh hal nonteknis, termasuk pencurian. “Per bulan, jika diuangkan, bisa Rp 3 triliun,” kata Ikhsan.
Sofyan mengaku heran pencurian listrik masih kerap terjadi. Padahal PLN sendiri telah memberi ancaman denda yang cukup tinggi sebagai sanksi bagi para pencuri listrik. Pelanggaran yang mempengaruhi meteran dapat digolongkan menjadi empat bagian, yakni P1 pelanggaran yang mempengaruhi batas daya, P2 pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi, P3 pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi, serta P4 pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.
Jumlah denda yang dibayarkan tergantung jenis pelanggaran, daya tersambung, serta biaya beban atau rekening minimum pelanggan. Sebagai contoh, jika pelanggan ketahuan dengan sengaja mengubah daya tersambung dari 1.300 volt-ampere (VA) menjadi 2.200 VA, pelanggaran itu masuk ke golongan P4, sehingga pelanggan dikenakan denda hingga Rp 13.329.360. "Dendanya padahal sudah mahal,” ucap Sofyan.
Tahun ini, kata Ikhsan, PLN menargetkan susut distribusi jaringan listrik area Jakarta Raya menurun hingga menyentuh angka 4,5 persen. “Baik susut teknis maupun nonteknis,” kata Ikhsan.