Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diancam dengan Moratorium, Facebook Punya Waktu 30 Hari

Reporter

Editor

Martha Warta

image-gnews
Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia,  Rubben Hattari (kanan), dan Vice President and Public Policy Facebook Asia Pasific Simon Milner, mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, 17 April 2018. Kebocoran ini bermula dari 748 pengguna Facebook Indonesia memasang aplikasi This Is Your Digital Life. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Rubben Hattari (kanan), dan Vice President and Public Policy Facebook Asia Pasific Simon Milner, mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, 17 April 2018. Kebocoran ini bermula dari 748 pengguna Facebook Indonesia memasang aplikasi This Is Your Digital Life. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Wacana moratorium Facebook mencuat dalam rapat dengar pendapat antara Facebook dan Komisi I DPR RI. Anggota Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan wacana tersebut merupakan usulan terbuka yang akan disampaikan DPR pada pemerintah jika Facebook tak dapat memenuhi janjinya untuk menuntaskan kasus penyalahgunaan data yang terkait dengan Cambridge Analytica.

DPR memberikan tenggat waktu selama sebulan pada Facebook untuk melaporkan perkembangan audit yang tengah mereka lakukan. Jika hingga waktu tersebut belum ada kabar lebih lanjut dari Facebook, Meutya mengatakan DPR akan mengusulkan wacana pemberhentian sementara tersebut pada pemerintah.

“Sampai ada perbaikan secara menyeluruh saya rasa tidak tabu pemerintah [lakukan] moratorium,” tuturnya.

Baca: Facebook Belum Rampungkan Audit Terkait Kebocoran Data Pengguna

Pemimpin sidang sekaligus Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais mengatakan akan memanggil pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk membahas kasus Facebook lebih lanjut. “Sesegera mungkin. Sebelum masa sidang ini berakhir kita harapkan bisa bertemu,” katanya saat ditemui usai rapat.

Menurutnya, kasus Facebook amat penting. DPR ingin mendengar langkah-langkah apa yang akan ditempuh oleh pemerintah selanjutnya. “Apakah sanksi hukum apakah sanksi lain, itu akan jadi pertimbangan karena itu kewenangan pemerintah,” katanya.

Dia juga mendesak pemerintah dan aparat hukum agar bertindak cepat terhadap Facebook karena secara jelas ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan platform besutan Mark Zuckerberg itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Memang SP2 sudah diberikan, tapi saya pikir kalo Facebook-nya terlalu lambat [melaporkan perkembangan] tentu kita akan minta Kemenkominfo lebih tegas,” tutur Hanafi.

Sementara itu, anggota DPR Evita Nursanti mengatakan dirinya menyayangkan jika sampai Facebook ditutup. Dia mengakui Facebook di sisi lain memiliki banyak manfaat. Bahkan, dirinya menjadikan platform tersebut sebagai salah satu media komunikasi utama.

“Ini tools konstituen saya untuk berkomunikasi dengan yang ada di dapil saya,” katanya.

Evita menuturkan Facebook harus mampu memberikan jaminan pada DPR dan pemerintah, juga masyarakat, bahwa Facebook netral dan tidak ada lagi penyalahgunaan data oleh pihak ketiga, terutama yang bersinggungan dengan politik. “Tahun ini Pilkada, tahun depan Pilpres. Bagaimana Anda meyakinkan kami?” katanya.

Jika tak dapat memenuhi hal tersebut, Evita mengatakan mau tidak mau Facebook harus menerima tindakan tegas dari pemerintah Indonesia, termasuk wacana penutupan atau pembekuan layanan di Tanah Air.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

5 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

6 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

6 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

13 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

13 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

14 jam lalu

Ilustrasi Logo Meta. REUTERS/Dado Ruvic
Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

Chatbot Meta AI dapat melakukan sejumlah tugas seperti percakapan teks, memberi informasi terbaru dari internet, menghubungkan sumber, hingga menghasilkan gambar dari perintah teks.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.