TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Kesejahteraan Driver Online (KKDO) Indonesia menolak rencana pemerintah mengubah status perusahaan aplikator transportasi menjadi perusahaan transportasi. KKDO Indonesia merasa hubungan perusahaan dengan pengemudi akan seperti majikan dan buruh bila beralih menjadi perusahaan transportasi.
Padahal, koordinator aksi KKDO Indonesia, Alexander, menilai, perusahaan aplikasi banyak melanggar dengan menjalankan konsep kemitraan. "Selama ini, dengan prinsip kemitraan saja, mereka telah mengambil peran seolah-olah sebagai perusahaan transportasi. Pemerintah tidak berkutik," kata Alexander saat dihubungi Tempo, Selasa, 17 April 2018.
Baca: Kemenhub Rampungkan Draf Permenhub Soal Taksi Online
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mewajibkan Grab dan Go-Jek menjadi perusahaan transportasi, bukan vendor seperti yang berjalan selama ini. Alasannya agar perusahaan memberikan upah kepada pengemudi dan mengatur kegiatan operasional.
KKDO Indonesia beranggotakan pengemudi transportasi roda empat berbasis aplikasi alias taksi online dari Grab dan Go-Jek. Mereka melakukan aksi di kantor Grab dan Go-Jek, kemarin.
KKDO Indonesia mengajukan tiga tuntutan sehubungan dengan kesejahteraan para pengemudi taksi online. Salah satu tuntutannya menolak Grab dan Go-Jek menjadi perusahaan transportasi.
Menurut Alexander, perusahaan aplikasi berbeda dengan perusahaan transportasi. Dengan status perusahaan aplikasi, kata dia, Grab dan Go-Jek hanya berperan sebagai penyedia aplikasi untuk menghubungkan pengemudi dengan konsumen.
Sedangkan perusahaan transportasi berarti perusahaan perlu menyediakan kendaraan, merekrut pengemudi, dan memberikan biaya atau tarif bonus. Alexander mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Jalan.
"Kalau sebagai perusahaan transportasi, tentunya sebuah langkah yang keliru karena driver online itu mandiri, yang mempunyai alat kerja mobil dan kelengkapan perjalanan atau angkutan," ucap Alexander. "Jadi apa mungkin kami pengemudi menjadi pekerja perusahaan transportasi?"