TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya batal mengusulkan tujuh proyek sebagai proyek strategis nasional (PSN). "Saya enggak jadi masuk karena mendapatkan dasar hukum baru," kata Budi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 16 April 2018.
Budi menyebutkan tujuh proyek itu adalah pembangunan Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheuni, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Ketapang, bandar udara Sukabumi, bandara Kediri, dan double track Sukabumi. Semula, Budi hendak mengusulkan ketujuh proyek tersebut sebagai PSN agar pemerintah memiliki kepastian hukum terkait dengan pembebasan tanah.
Baca juga: Jokowi Minta Proyek Strategis Nasional Libatkan Swasta
Sebab, Budi merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum hanya bisa digunakan untuk proyek strategis nasional. Kendati batal mengusulkan sebagai PSN, Budi mengatakan Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan aturan untuk mempermudah pembebasan tanah terhadap proyek Kementerian Perhubungan.
"Arahan Pak Presiden akan dikeluarkan apakah peraturan pemerintah atau perpres (peraturan presiden). Bentuk keputusan yang memberikan kesempatan cara pembebasan tanah dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 2 tidak hanya proyek-proyek PSN, tapi juga yang dinilai strategis. Juga berkaitan dengan proyek-proyek yang dibutuhkan uang kerohiman," ujarnya.
Dengan adanya aturan itu, Budi menilai kementeriannya akan memiliki dasar hukum bagi pembebasan tanah dengan cara yang khusus. Juga memudahkan penyelesaian uang kerohiman atas penguasaan tanah-tanah meski proyek tersebut dibangun swasta.
"Seperti Kediri, meski punya swasta, karena nanti untuk (dimanfaatkan) masyarakat, kita harus bebasin 500 hektare atau 200 hektare, mau tidak mau kita konsinyasi," ucap Budi Karya.