TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Konsultasi Publik Rencana Tata Ruang (RTR) untuk Kawasan Jabodetabek, kawasan Puncak, dan Cianjur di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 16 April 2018. Konsultasi publik ini bertujuan membahas penyelesaian dan konsep revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur.
Acara ini dihadiri Menteri ATR/BPN Sofjan Djalil, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro. Rencananya, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan juga akan menghadiri acara konsultasi publik ini.
Direktur Jenderal Tata Ruang Abdul Kamarzuki mengatakan konsultasi publik ini juga bertujuan mendiskusikan konsep penyelesaian permasalahan kawasan Jabodetabekpunjur secara spasial melalui Rencana Tata Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur.
“Kami juga akan menerima informasi aktual dan terkini dari sektor kementerian dan lembaga, daerah, serta asosiasi dan perguruan tinggi terkait masalah ini,” kata Abdul melalui keterangan tertulisnya.
Abdul menjelaskan, kawasan Jabodetabekpunjur merupakan kawasan perkotaan yang memiliki peran sangat penting dalam perekonomian nasional, dengan sumbangan terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) nasional sebesar 19,93 persen. Sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, secara otomatis kawasan tersebut memiliki konsekuensi terhadap tingginya aglomerasi penduduk.
Abdul juga berujar bahwa dinamika pembangunan yang sangat masif dengan tetap mempertimbangkan daya dukung lingkungan ini mendesak perlunya revisi terhadap Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur.
Adapun konsep revisi Perpres Nomor 54 Tahun 2008 menekankan beberapa hal. Pertama, keterpaduan rencana hulu-tengah-hilir dan pesisir Jabodetabekpunjur dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
“Kawasan hulu akan berperan sebagai kawasan lindung dan sumber air, kawasan tengah sebagai kawasan penyangga dan resapan air, kawasan hilir sebagai kawasan budi daya, serta kawasan pesisir sebagai kawasan lindung pesisir dan kawasan budi daya,” kata Abdul.
Kedua, pembagian peran antara kota inti dan kota sekitarnya. Ketiga, integrasi sistem jaringan transportasi dan sistem jaringan prasarana perkotaan lainnya.
Konsultasi publik akan berlangsung mulai 16 April hingga 31 Juli 2018. Nantinya, dilakukan proses kesepakatan lintas sektor dan legislasi. Rangkaian kegiatan akan dilanjutkan dengan focus group discussion (FGD) di pusat dan daerah berkaitan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2008.
Abdul menargetkan revisi ini selesai pada akhir 2018. “Sehingga dapat segera menjadi acuan bagi sektor dan pemerintah daerah dalam mewujudkan ruang kawasan Jabodetabekpunjur yang terintegrasi, nyaman dihuni, menjadi mesin penggerak ekonomi dan investasi nasional, namun tetap memiliki keberlanjutan lingkungan,” kata Abdul.
Kementerian ATR/BPN juga menerima masukan masyarakat terkait dengan penataan kawasan metropolitan ini. Pendapat dari masyarakat mengenai kawasan Jabodetabekpunjur dapat disalurkan melalui pesan langsung (direct message) ke akun lnstagram resmi Direktorat Jenderal Tata Ruang di @ditjentataruang.