Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Telkomsel Ingatkan Lagi Pelanggan Agar Registrasi Kartu Prabayar

Reporter

Editor

Martha Warta

image-gnews
Suasana Grapari Telkomsel di Central Park, Jakarta Barat, 26 Februari 2018. Pelanggan yang hendak meregistrasi nomornya sudah tidak terlalu ramai dan tidak perlu untuk mengikuti nomor antrian yang ada. TEMPO/FADIYAH
Suasana Grapari Telkomsel di Central Park, Jakarta Barat, 26 Februari 2018. Pelanggan yang hendak meregistrasi nomornya sudah tidak terlalu ramai dan tidak perlu untuk mengikuti nomor antrian yang ada. TEMPO/FADIYAH
Iklan

TEMPO.CO, Palangkaraya -PT Telkomsel Cabang Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, kembali mengingatkan para pelanggannya untuk segera meregistrasi ulang kartu seluler agar tak terkena pemblokiran.

"Jika sampai akhir Mei ada pelanggan yang belum melakukan registrasi kartu maka akan diblokir total. Untuk itu kami ingatkan kembali untuk segera meregistrasikan kartunya," kata Manager Branch Telkomsel Palangkaraya, Jefri ES Kamundi, Sabtu, 14 April 2018.

Baca:Batas Registrasi Kartu Prabayar di Kawasan Timur Diperpanjang

Dia mengatakan, registrasi kartu tersebut dapat dilakukan pelanggan melalui pesan singkat (SMS) ke nomor tertentu, atau datang langsung ke Grapari terdekat dengan membawa KTP elektronik asli dan fotokopi kartu keluarga.

"Saat ini bagi pelanggan yang kartunya terblokir masih bisa diaktifkan dengan cara melakukan registrasi ulang. Namun jika sampai akhir Mei, 2018 belum registrasi maka kartu tersebut akan diblokir total," katanya.

Saat dikonfirmasi jumlah pelanggan Telkomsel di area Kalimantan Tengah, dia menyatakan sampai saat ini data pelanggan masih terus berubah sehingga belum diketahui pasti.

"Untuk kerahasiaan data, yang jelas semua konsumen dilindungi oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Artinya datanya dijamin terlindungi. Tidak perlu khawatir," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bahkan, lanjut dia, berdasarkan aturan pemerintah, jika ada penyalahgunaan data kependudukan oleh orang lain bukan pemilik sah data maka pelaku akan disanksi pidana.

Berdasar pantauan, setiap harinya warga di Kota Palangka Raya selalu mengantre di kantor resmi Telkomsel untuk meregistrasikan kartunya.

Ariandi, salah satu warga Palangkaraya mengaku harus mengantre dan datang sebelum kantor layanan dengan harapan bisa melakukan registrasi dengan cepat.

"Saya kemarin sudah mencoba registrasi melalui SMS namun gagal. Untuk itu saya datang langsung ke Telkomsel. Namun ternyata syaratnya tidak hanya KTP elektronik asli tetapi juga harus membawa fotokopi KK. Terpaksa saya harus pulang dulu untuk melengkapi persyaratan," kata pegawai swasta ini. Ia pun berharap pemerintah dapat menjamin kerahasiaan dan keamanan data pribadi baik KTP maupun KK.

Baca berita tentang Telkomsel lainnya di Tempo.co.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kominfo Klarifikasi Dugaan 1,3 Miliar Data Kartu SIM Bocor dan Dijual

1 September 2022

Pedagang memilah kartu perdana di gerai kartu perdana dan voucer pulsa di Bandung Electronic Center, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 30 Januari 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberlakukan aturan terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) kepada penyelenggara jasa telekomunikasi hingga distributor tingkat II (server) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana, token listrik mulai 1 Februari 2021. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Kominfo Klarifikasi Dugaan 1,3 Miliar Data Kartu SIM Bocor dan Dijual

Sebanyak 1,3 miliar data kartu SIM diduga mengalami kebocoran dan diperjualbelikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).


3 Poin Jumpa Pers Telkomsel Soal Kebocoran Data Denny Siregar

14 Juli 2020

Logo Telkomsel. Twitter/@telkomsel
3 Poin Jumpa Pers Telkomsel Soal Kebocoran Data Denny Siregar

"Kami selalu melakukan evaluasi berkala dengan Kominfo," kata Abidin dalam konferensi pers setelah kebocoran data pegiat medsos, Denny Siregar.


Digugat Konsumen Rp 15 Triliun, Telkomsel: Kami Hormati

14 Juli 2020

Logo Telkomsel. Twitter/@telkomsel
Digugat Konsumen Rp 15 Triliun, Telkomsel: Kami Hormati

Manajemen Telkomsel menolak menjelaskan ihwal gugatan Rp 15 triliun yang dilayangkan konsumennya.


Kasus Denny Siregar, Telkomsel: Semua Data Pelanggan Aman

13 Juli 2020

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait penangkapan FPH, karyawan Telkomsel, yang diduga membocorkan data pribadi Denny Siregar kepada akun Twitter Opposite6890. Jakarta, 10 Juli 2020. TEMPO/Ahmad Faiz
Kasus Denny Siregar, Telkomsel: Semua Data Pelanggan Aman

PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) memastikan semua data pelanggan mereka dalam kondisi yang aman.


Telkomsel Klaim Tak Istimewakan Kasus Denny Siregar

13 Juli 2020

Logo Telkomsel. Twitter/@telkomsel
Telkomsel Klaim Tak Istimewakan Kasus Denny Siregar

Telkomsel mengklaim memperlakukan semua laporan secara adil, termasuk kasus Denny Siregar.


Data Denny Siregar Bocor, Pegawai Outsourcing Telkomsel Disanksi

12 Juli 2020

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait penangkapan FPH, karyawan Telkomsel, yang diduga membocorkan data pribadi Denny Siregar kepada akun Twitter Opposite6890. Jakarta, 10 Juli 2020. TEMPO/Ahmad Faiz
Data Denny Siregar Bocor, Pegawai Outsourcing Telkomsel Disanksi

Telkomsel siap memberikan sanksi tegas terhadap karyawan outsourcing terkait dengan dugaan upaya pengaksesam sistem secara tidak sah.


Pembobol Data Denny Siregar Ditangkap, Polri: Kami Profesional

11 Juli 2020

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait penangkapan FPH, karyawan Telkomsel, yang diduga membocorkan data pribadi Denny Siregar kepada akun Twitter Opposite6890. Jakarta, 10 Juli 2020. TEMPO/Ahmad Faiz
Pembobol Data Denny Siregar Ditangkap, Polri: Kami Profesional

Polisi menyebut setelah memiliki data pribadi Denny Siregar, FPH lantas mengirimkannya ke akun @Opposite6891


Data Denny Siregar Bocor, Tagar Boikot Telkomsel Viral di Twitter

11 Juli 2020

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait penangkapan FPH, karyawan Telkomsel, yang diduga membocorkan data pribadi Denny Siregar kepada akun Twitter Opposite6890. Jakarta, 10 Juli 2020. TEMPO/Ahmad Faiz
Data Denny Siregar Bocor, Tagar Boikot Telkomsel Viral di Twitter

Pengguna media sosial beramai-ramai mencuitkan tulisan bertagar boikot Telkomsel (#boikotTelkomsel) untuk merespons bocornya data Denny Siregar.


Respons Telkomsel terhadap Kasus Pembobolan Data Denny Siregar

10 Juli 2020

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait penangkapan FPH, karyawan Telkomsel, yang diduga membocorkan data pribadi Denny Siregar kepada akun Twitter Opposite6890. Jakarta, 10 Juli 2020. TEMPO/Ahmad Faiz
Respons Telkomsel terhadap Kasus Pembobolan Data Denny Siregar

Telkomsel menyayangkan ketidaknyamanan Denny Siregar atas pembobolan data pribadi.


Denny Siregar Laporkan Kasus Pencurian Data Pribadi ke Polisi

10 Juli 2020

Pegiat media sosial Denny Siregar dan Muannas Alaidid mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat, 10 Juli 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Denny Siregar Laporkan Kasus Pencurian Data Pribadi ke Polisi

Menurut Muannas, pihak terlapor masih dalam penyelidikan polisi. PT Telkomsel juga melaporkan masalah data pribadi Denny Siregar kepada polisi.