TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hengki Heriandono membantah telah mengabaikan proses pengobatan penumpangnya yang terkena air panas, B.R.A. Koosmariam. "Kami berkomitmen untuk memfasilitasi pengobatan beliau sampai sembuh. Itu mungkin masalah miscommunication saja," kata Hengki ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 14 April 2018.
Pernyataan Hengki itu menjawab tudingan pengacara Koosmariam, David Tobing, yang menuding Garuda Indonesia tidak serius memperhatikan kliennya. Maskapai penerbangan pelat merah itu dinilai abai, terutama dalam 1,5 bulan terakhir. Garuda baru menghubungi kembali Koosmariam setelah muncul pemberitaan di media.
Baca: Ini Dasar Hukum Penumpang Garuda Tuntut Ganti Rugi Rp 11 M
Hengki berujar, komitmen pengobatan telah disampaikan kepada Koosmariam sejak awal insiden. Menurut dia, Garuda Indonesia tidak pernah berniat menghentikan pengobatan hanya sampai Februari 2018.
"Di satu sisi, kami menunggu konfirmasi Ibu, kapan mau berobat. Pasti akan kami jadwalkan. Pasti akan kami biayai," ucapnya. Adapun komunikasi terakhir Garuda Indonesia dengan Koosmariam terjadi akhir Februari 2018.
Koosmariam, 69 tahun, menggugat Garuda karena tersiram air panas di atas pesawat maskapai pelat merah itu pada 29 Desember 2017. Melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Koosmariam meminta ganti rugi Rp 11 miliar kepada Garuda.
Atas gugatan itu, Hengki berharap masalah ini bisa diselesaikan secara damai. Terlebih, menurut dia, jika Koosmariam ingin meminta pengobatan saat ini, Garuda Indonesia siap membiayai. "Kami sudah hubungi juga lawyer-nya. Kami upayakan mediasi di luar pengadilan," ujar Hengki.