TEMPO.CO, Bogor - Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin selaku pemimpin holding atau perusahaan gabungan pertambangan mengatakan proses divestasi Freeport Indonesia sudah berada di tahap akhir. "Ya, kami hanya menangani divestasi. Saat ini, prosesnya sudah sampai tahap akhir," ucap Budi Gunadi Sadikin kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 14 April 2018.
Secara detail, Budi tidak menjelaskan soal proses ujung divestasi tersebut. Jawaban secara detail hanya disampaikan tersirat. Budi juga tidak menjelaskan tentang langkah selanjutnya dalam negosiasi. Begitu pun soal tahap akhir negosiasi yang disebutkan sebelumnya.
Baca: Deutche Bank Ramalkan Pendapatan Freeport Anjlok
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebutkan divestasi PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen ditargetkan selesai pada April 2018, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. "Arahan Bapak Presiden, divestasi PT Freeport Indonesia kalau bisa selesai sebelum akhir April. Sudah evaluasi dan sebagainya . Tentunya Kementerian ESDM draf final IUPK-nya sudah selesai," ujar Jonan awal Maret 2018.
Divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Mengenai mekanisme pembelian saham divestasi tersebut, Jonan menjelaskan, pemerintah akan membeli saham dari participating interest Rio Tinto dan sisanya dari saham PT Freeport Mc Moran yang ada di PT Indocopper.
"Kita akan beli dengan harga sewajar mungkin sampai saham kepemilikan pemerintah sesuai dengan arahan Presiden, yakni 51 persen. Satu, kita akan mengambil alih participating interest Rio Tinto sebesar 40 persen yang akan dikonversi menjadi saham dan sisanya akan diambil dari kepemilikan saham PT Freeport Mc Moran yang ada di PT Indocopper Investama," tutur Jonan.
Jonan juga menjelaskan alasan pemerintah tidak menunggu saja kepemilikan PT Freeport Indonesia sampai akhir masa kontrak. "Kalau menunggu hingga 2021 baru kita ambil alih, kita harus membayar sekurangnya itu nilai buku dari semua investasi Freeport yang sudah dilakukan di situ, bukan nilai tambang," ucapnya saat itu.
ANTARA