TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk berharap bisa berdamai dengan penumpang bernama B.R.A. Koosmariam Djatikusumo, yang menuntut ganti rugi Rp 11 miliar. Tuntutan itu dilayangkan akibat peristiwa tersiram air panas yang menimpa Koosmariam di atas pesawat maskapai pelat merah itu pada 29 Desember 2017.
"Kami mengupayakan mediasi di luar pengadilan," ujar Corporate Secretary Garuda Indonesia Hengki Heriandono saat dihubungi Tempo, Jumat malam, 13 April 2018.
Baca: Ini Dasar Hukum Penumpang Garuda Tuntut Ganti Rugi Rp 11 M
Sementara itu, Koosmariam, melalui kuasa hukumnya, David Tobing, telah mendaftarkan gugatan atas kasus tersebut pada Rabu lalu dengan register perkara 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST. Dalam gugatannya, David menuntut Garuda membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita kliennya berupa ganti rugi materiil Rp 1,250 miliar dan ganti rugi imateriil Rp 10 miliar atas cacat tetap yang diakibatkan peristiwa tersebut.
Kepada Tempo, David mengaku tidak akan mencabut gugatan sekalipun pihak Garuda menemui kliennya untuk berdamai. "Kami sudah mendaftarkan gugatan untuk selanjutnya mengikuti prosedur hukum. Kalau nanti selesai di tingkat mediasi oleh hakim, semua bisa saja," ujar David kepada Tempo di kantornya, Adams & Co Consulting, Jakarta Selatan, Jumat.
Menurut David, gugatan yang dilayangkan selang empat bulan setelah kejadian itu dilakukan karena pihak Garuda Indonesia tidak serius memperhatikan kliennya, terutama dalam 1,5 bulan terakhir atau pada Februari 2018, saat terakhir kali kliennya meminta petugas Garuda mendampingi dirinya berobat. "Baru Kamis kemarin pihak Garuda menghubungi klien saya lagi. Setelah peristiwa ini diberitakan media, baru mereka tanya kabar," ujarnya.