TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal membatasi operasional kendaraan barang dengan sumbu 3 atau lebih dan kendaraan dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram. Hal ini dilakukan pada periode waktu tertentu untuk mengamankan arus mudik Lebaran 2018.
“Pembatasan (untuk arus mudik) berlaku mulai 12 Juni atau H- 3 sejak pukul 00.00 WIB sampai 14 Juni 2018 atau H-1 pukul 24.00 WIB,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, Jumat, 13 April 2018.
Hal ini disampaikan usai rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan dalam rangka peningkatan pelayanan dan kelancaran arus lalu lintas serta keselamatan transportasi selama masa Angkutan Lebaran 2018.
Baca: Mudik Lebaran 2018, Jasa Marga Pastikan Bayar Tol 100 Persen Non Tunai
Sementara untuk arus balik mudik, kata Budi, pembatasan operasional tersebut akan diberlakukan mulai 22 Juni atau H+6 pukul 00.00 WIB hingga 24 Juni pukul 24.00 WIB.
Budi menjelaskan, lokasi yang diberlakukan pembatasan tersebut antara lain ruas jalan tol Jakarta- Merak, tol Jakarta-Cikampek, tol Prof. Sedyatmo, tol Palimanan-Kanci-Pejagan, tol Purwakarta-Bandung-Padaleunyi (Purbaleunyi), tol Semarang seksi A,B,C dan tol Semarang-Salatiga. Pembatasan itu juga berlaku di tol Surabaya-Mojokerto, tol Lingkar Luar Jakarta, serta tol Bogor Ciawi.
Terkait ruas jalan tol yang dikenai pembatasan truk itu, Budi mengakui, ada penambahan dibanding tahun-tahun sebelumnya. “Memang ada pengembangan (lokasi) dibandingkan 2017 tapi waktu berlakunya dipersingkat jadi 2 hari," ujarnya.
Tambahan lokasi pembatasan antara lain berlaku di beberapa jalan negara, seperti di tol Pandaan-Malang, tol Probolinggo-Lumajang, tol Denpasar-Gilimanuk, serta tol Jombang-Caruban. Adapun pembatasan kendaraan angkutan barang ini dikecualikan bagi pengangkut Bahan Bakar Minyak dan gas, pupuk, bahan pokok, ternak, susu murni, bahan antaran pos dan uang serta barang ekspor/impor dari lokasi home industry dan atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor.
Budi meminta di hari pelaksanaan pembatasan itu para pengemudi truk memberi tanda lampu atau sign khusus sehingga mempermudah petugas kepolisian. "Jadi tidak perlu dicek satu per satu," katanya.
Hal terkait dengan pengamanan arus mudik Lebaran ini, kata Budi, pengangkut air minum dari Sukabumi ke Jakarta harus diantisipasi dengan dikirim seawal mungkin ke Jakarta. Hal itu dimaksudkan untuk mempermudah teknis pelaksanaan kebijakan pembatasan kendaraan barang tersebut.