TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum B.R.A. Koosmariam Djatikusumo, 69 tahun, penumpang pesawat Garuda yang menggugat karena tersiram air panas, David Tobing, mengaku tak asal bicara menuntut ganti rugi Rp 11 miliar atas kliennya yang tersiram air panas di atas pesawat maskapai pelat merah itu pada 29 Desember 2017. Tuntutan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara.
Koosmariam melalui kuasa hukumnya, David Tobing, menuntut maskapai Garuda mengganti kerugian materiil sebesar Rp 1,25 miliar dan ganti rugi imateriil sebesar Rp 10 miliar atau total Rp 11,25 miliar atas cacat tetap yang terjadi pada payudara sebelah kanannya akibat tersiram air panas.
"Kami tidak asal bicara dan ada dasar hukumnya. Kami hanya menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp 10 miliar sekalipun saya bisa menuntut lebih dari itu," ujar David Tobing kepada Tempo di kantornya pada Jumat, 13 April 2018.
Baca: Begini Pengakuan Penumpang Garuda yang Tersiram Air Panas
Dasar hukum yang dimaksud David adalah Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 yang menyatakan cacat mental termasuk dalam cacat tetap. Dalam pengertian lebih lanjut, cacat tetap total mengakibatkan penumpang tidak mampu lagi melakukan pekerjaan yang memberikan penghasilan yang layak diperoleh sesuai dengan pendidikan, keahlian, keterampilan, dan pengalamannya sebelum mengalami cacat.
Koosmariam, kata David, saat ini masih menjabat sebagai direksi di sebuah perusahaan telekomunikasi IT. Akibat kejadian itu, ujar dia, perempuan yang akrab disapa Kus itu tak mampu bekerja dengan optimal.
Untuk itu, dia menggugat berdasarkan pada Pasal 3 huruf c Permenhub tersebut terkait dengan penumpang yang dinyatakan cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000 per penumpang.
Dia juga menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp 10 miliar berdasarkan Pasal 23 Permenhub 77 Tahun 2011 tentang besaran ganti kerugian tidak menutup kesempatan kepada penumpang untuk menuntut pengangkut ke pengadilan negeri di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Dua pasal ini yang menjadi dasar hukum kami," ujar David.
Baca: Kronologi Penumpang Tersiram Air Panas Versi Garuda Vs Pengacara
David Tobing mendaftarkan gugatan atas kliennya, B.R.A. Koosmariam Djatikusumo, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 April 2018. Namun Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hengki Heriandono mengatakan pihaknya belum mendapat pemberitahuan secara resmi mengenai gugatan yang dimaksud.
Hengki menjelaskan kepada Tempo, Kamis, 12 April 2018, kejadian tersebut merupakan tindakan yang tidak disengaja dan Garuda telah meminta maaf, serta melakukan hal-hal yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Hingga saat ini, Garuda Indonesia belum mendapat pemberitahuan tentang gugatan penumpang ini secara resmi dari pengadilan, namun Garuda Indonesia akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk menyelesaikan kejadian ini dengan baik sesuai ketentuan berlaku,” ujar Hengki kepada Tempo, Kamis. (*)
Lihat juga video webseries: Ini Rahasia Bisnis Kafe Membidik Generasi Milenial ala Warunk Upnormal