TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPT JDI) Igun Wicaksono menyetujui rencana Kementerian Perhubungan membuat beleid yang mengatur perusahaan penyedia transportasi berbasis aplikasi, seperti ojek online.
"Agar jelas aturan main kemitraan perusahaan transportasi dengan mitra transportasi," kata Igun saat dihubungi Tempo, Jumat, 13 April 2018.
Baca juga: Kemenhub Siapkan Regulasi Atur Aplikator Ojek Online
Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan beleid dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan. Beleid tersebut akan menjadi payung hukum keputusan pemerintah untuk meminta perusahaan aplikator berubah menjadi perusahaan transportasi. Beleid tersebut menghilangkan pro dan kontra perihal transportasi online.
Igun berharap rencana itu menjadi langkah awal penetapan kebijakan yang jelas bagi semua stakeholder dan para pengemudi ojek online. Namun dia juga ingin kebijakan yang ada tak membebani pengemudi ojek online.
"Seperti angkutan transportasi konvensional berpelat kuning," ujar Igun.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Namun peraturan tersebut murni aturan terkait dengan transportasi. Sedangkan aplikator belum diatur di Permenhub 108.
Beleid baru yang sedang digodok Kementerian Perhubungan juga bakal mengatur potensi investasi dalam perusahaan tersebut serta jangka waktu masa transisi perubahan aplikator ojek online menjadi perusahaan transportasi.