TEMPO.CO, Jakarta - Chief Corporate Affairs Go-Jek Nila Marita berharap pemerintah tidak tergesa-gesa meneken kebijakan mengenai status perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi. Tujuannya adalah menghindari dampak terhadap kesejahteraan pengemudi transportasi berbasis aplikasi ataupun masyarakat.
Nila tak merinci dampak yang dimaksud. "Agar tidak menimbulkan dampak negatif sistemik terhadap kesejahteraan mitra, para pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), serta mobilitas masyarakat pengguna jasa aplikasi yang semakin banyak di Indonesia," kata Nila dalam keterangan resminya yang diterima Tempo, Jumat, 13 April 2018.
Nila menjelaskan, wacana perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi memerlukan kajian serta diskusi mendalam. Kajian dan diskusi itu diharapkan melibatkan para pihak terkait. Dengan begitu, bisa menghindari dampak yang tak diharapkan konsumen dan mitra pengemudi ataupun efek terhadap perkembangan ekonomi digital di Indonesia.
Baca juga: Uber Hengkang, Go-Jek Ekspansi ke 3 Negara Lain di Asia Tenggara
Menurut Nila, selama ini, perusahaan transportasi online mampu memberikan tambahan penghasilan dan alternatif lapangan pekerjaan. Sebab, teknologi memungkinkan mitra pengemudi Go-Jek memiliki jam kerja yang fleksibel.
Nila mengklaim usaha transportasi online telah mendorong taraf hidup para pelaku sektor informal, seperti pengemudi Go-Jek. Selain itu, perusahaan aplikasi mendorong perkembangan UMKM dan menjadi solusi atas mobilitas masyarakat yang tinggi. "Hal ini telah memberikan dampak positif," ujar Nila.
Seperti dikutip Bisnis.com, Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan beleid dalam bentuk peraturan Menteri Perhubungan. Beleid itu akan mengatur perusahaan penyedia transportasi berbasis aplikasi, seperti ojek online.
Beleid itu juga akan menjadi payung hukum keputusan pemerintah untuk meminta perusahaan aplikasi berubah menjadi perusahaan transportasi. Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana berharap beleid tersebut menghilangkan pro dan kontra perihal transportasi online.
"Kalau Permenhub 108/2017 (Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017), itu kan murni aturan terkait dengan transportasi. Sedangkan aplikator belum diatur di PM 108. Jadi sekarang bagaimana caranya supaya aturan di dalamnya itu juga mengatur aplikasi," katanya di Kementerian Perhubungan, Kamis, 12 April 2018.