TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja Herry Sudarmanto mengatakan keputusan pemerintah ihwal penambahan libur Lebaran 2018 akan diputuskan pada Senin pekan depan.
"Senin besok akan diputuskan apakah penambahan hari libur itu ditambah sebelum hari-H atau selesai hari-H," ujar Herry dalam rapat koordinasi persiapan penyelenggaraan angkutan Lebaran 2018 di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 13 April 2018.
Baca: Kemenhub Usulkan Libur Lebaran Pegawai dan Anak Sekolah Berbeda
Pemerintah berencana menambah libur Lebaran selama dua hari untuk mengurangi kemacetan arus lalu lintas mudik dan arus balik 2018.
Kebijakan ini tengah dibahas lintas kementerian, yakni dengan Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Agama. Libur ini akan berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta dalam lingkup nasional. "Selasa pekan depan akan kami sampaikan keputusannya untuk selanjutnya dituangkan dalam Keppres," kata Herry.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap penambahan libur Lebaran selama dua hari ini benar-benar terjadi. "Karena kebijakan ini akan sangat mengurangi kepadatan arus lalu lintas," ujarnya di lokasi yang sama.
Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah atau Lebaran 2018 akan jatuh pada 15-16 Juni 2018. Puncak arus mudik Lebaran 2018 diprediksi terjadi pada H-3, yakni pada 12 Juni 2018. Sedangkan puncak arus balik diprediksi terjadi pada H+3 pada 19 Juni 2018 atau hari terakhir cuti bersama.
Baca berita lainnya tentang Libur Lebaran di Tempo.co.