Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenhub Siapkan Regulasi Atur Aplikator Ojek Online

Reporter

image-gnews
Sejumlah eks pengemudi ojek online Uber mendaftarkan diri menjadi pengemudi ojek online Grab di GOR Benhil, Jakarta Pusat, 6 April 2018. TEMPO/Lani Diana
Sejumlah eks pengemudi ojek online Uber mendaftarkan diri menjadi pengemudi ojek online Grab di GOR Benhil, Jakarta Pusat, 6 April 2018. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan beleid dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan, yang akan mengatur perusahaan penyedia transportasi berbasis aplikasi, seperti ojek online.

Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana berharap beleid tersebut menghilangkan pro dan kontra perihal transportasi online. "Kalau Permenhub 108/2017 (Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017), itu kan murni aturan terkait transportasi. Sementara aplikator itu kan belum diatur di PM 108. Jadi sekarang bagaimana caranya supaya ada aturan di dalamnya itu juga mengatur aplikasi," katanya di Kementerian Perhubungan, Kamis, 12 April 2018.

Baca juga: DPR: Ojek Online Harusnya Perang Service Bukan Perang Tarif

Di samping itu, beleid tersebut menjadi payung hukum keputusan pemerintah untuk meminta perusahaan aplikasi berubah menjadi perusahaan transportasi.

Cucu menjelaskan, perubahan menjadi perusahaan transportasi harus dilakukan mengingat aplikator hingga saat ini sudah memposisikan diri seperti perusahaan angkutan umum.

"Kan mereka langsung melakukan perekrutan pengemudi, menerima pendaftaran pengemudi, itu kan seperti kegiatan yang dilakukan perusahaan transportasi pada umumnya," ujarnya.

Tak hanya menjadi payung hukum perubahan aplikator menjadi perusahaan transportasi, regulasi itu akan mengatur beberapa hal, seperti sanksi bagi aplikator yang belum atau tidak berubah menjadi perusahaan transportasi.

"Kalau sudah menjadi perusahaan angkutan, ya, otomatis, dong, di dalam rezim undang-undang kita kan sudah ada sanksi. Sanksinya apa, itu ranah substansi yang masih kami bahas, baru di tingkat Kemenhub," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Cucu, sanksi tersebut bisa berupa administratif, denda, pembekuan, hingga pencabutan izin.

Selain mengatur sanksi, Kementerian Perhubungan merumuskan poin yang mengatur potensi investasi dalam perusahaan tersebut serta jangka waktu masa transisi perubahan aplikator jadi perusahaan transportasi.

Menurut Cucu, perubahan dari aplikator menjadi perusahaan transportasi tidak akan memakan waktu lama. "Kalau persyaratan jadi (perusahaan) angkutan umum kan tidak berat, hanya minimal memiliki lima kendaraan, menguasai fasilitas penyimpanan, kemudian bekerja sama dengan bengkel. Untuk administrasinya, mungkin akte perusahaan dan NPWP (nomor pokok wajib pajak)," tuturnya.

Selasa lalu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menuturkan pembuatan beleid itu juga untuk mengatur bagaimana nantinya perusahaan transportasi (berbasis aplikasi) menjalankan bisnis, seperti dalam sistem perekrutan mitranya.

“Iya, itu permenhub baru di luar Permenhub 108/2017. Jadi itu juga untuk mengatur bagaimana pihak aplikasi menjalankan bisnisnya, misalnya dalam rangka merekrut mitranya itu orangnya seperti apa, jenis kendaraannya seperti apa,” katanya.

Menurutnya, dengan adanya beleid baru tersebut, Kementerian Perhubungan memiliki wewenang untuk mengawasi perusahaan transportasi, misalnya ojek online seperti Go-Jek dan Grab, dan bahkan memberikan punishment jika perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Keamanan dan Kelancaran Jalur Mudik, Begini Pengecekan yang Sudah Dilakukan Kemenhub

1 jam lalu

Pemudik bersiap memasukkan barang bawaannya kedalam bagasi bus di Terminal Penumpang Tipe A Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu 27 Maret 2024. Sebagian warga memilih untuk mudik lebih awal untuk menghindari kemacetan dan lonjakan penumpang serta tingginya harga tiket saat puncak arus mudik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Keamanan dan Kelancaran Jalur Mudik, Begini Pengecekan yang Sudah Dilakukan Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut telah melakukan pengecekan jalur mudik darat, laut, dan udara menjelang lebaran tahun ini.


Kemenhub Ungkap Persiapan dan Jumlah Armada Transportasi Mudik Tahun Ini

3 jam lalu

Jalan Pantura Kudus-Demak, Jawa Tengah yang rusak akibat banjir mulai diperbaiki untuk persiapan arus mudik lebaran 2024 pada Kamis 28 Maret 2024. Perbaikan dan pengaspalan dilaksanakan dari jembatan batas antar kabupaten sampai depan Pasar Karanganyar, tepatnya di kilometer 44+500 B - 45+900 B arah Kudus-Demak. Tempo/Budi Purwanto
Kemenhub Ungkap Persiapan dan Jumlah Armada Transportasi Mudik Tahun Ini

Kemenhub sebut pekerjaan proyek di sekitar ruas jalan yang dimanfaatkan sebagai jalur mudik akan dihentikan mulai 31 Maret hingga 21 April 2024.


Kemenhub Sebut Potensi Pemudik Capai 193,6 Juta Orang Tahun Ini

4 jam lalu

Sejumlah penumpang angkutan kapal laut tujuan Tanjung Priok, Jakarta menunggu keberangkatan di terminal keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu 27 Maret 2024. PT Pelni (Persero) Cabang Batam menyiapkan tiket mudik lebaran gratis sebanyak 1.172 lembar untuk kuota keberangkatan 27 Maret, 7 dan 13 April 2024 menggunakan KM Kelud kelas ekonomi rute Batam-Belawan, Sumatera Utara dan Batam-Tanjung Priok, Jakarta. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Kemenhub Sebut Potensi Pemudik Capai 193,6 Juta Orang Tahun Ini

Angka tersebut meningkat dibandingkan potensi pergerakan masyarakat pada musim mudik lebaran 2023, yakni 123,8 juta orang.


Strategi Kemenhub Pastikan Mudik Lebaran 2024 Nyaman dan Ceria

9 jam lalu

Strategi Kemenhub Pastikan Mudik Lebaran 2024 Nyaman dan Ceria

Puluhan ribu armada disiapkan di sektor transportasi darat, laut, dan udara. Semua untuk melayani 193,6 juta pemudik.


Kemenhub Prediksi 4 Juta Orang Bakal Naik Transportasi Udara saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

18 jam lalu

Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Maret 2022. Penghapusan persyaratan tes PCR dan antigen itu berlaku bagi penumpang yang telah menerima vaksin dosis kedua atau vaksin dosis ketiga (booster) COVID-19 yang berlaku per 8 Maret 2022. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kemenhub Prediksi 4 Juta Orang Bakal Naik Transportasi Udara saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kemenhub memprediksi sebanyak 4 juta orang bakal naik transportasi udara dalam arus mudik dan balik Lebaran 2024.


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

22 jam lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

1 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.


Kemenhub Siapkan 66 Kapal Layani Mudik Jawa-Sumatera

2 hari lalu

Sejumlah kendaraan roda empat antre menunggu kapal bersandar di Dermaga 3 Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Sabtu 23 Desember 2023. PT ASDP Ferry memprediksi puncak arus mudik natal 2023 di Pelabuhan Merak terjadi pada 22-23 Desember 2023, dengan data jumlah penumpang per 12 jam mencapai 24.235 orang terdiri dari 22.113 dalam kendaraan dan 2.122 pejalan kaki. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Kemenhub Siapkan 66 Kapal Layani Mudik Jawa-Sumatera

Kemenhub menyiapkan 66 kapal untuk melayani kebutuhan pemudik yang akan menyeberang dari Jawa ke Sumatera melalui tiga pelabuhan.


Menjelang Arus Mudik Lebaran, Kemenhub Periksa Kelaikan 20 Ribu Bus

2 hari lalu

Petugas gabungan dari BPTJ, Dishub, dan Polda Metro Jaya melakukan pengecekan kelayakan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, 16 Mei 2019. Kegiatan tersebut merupakan inpeksi keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan jalan serta pengecekan kelayakan bus (Ramp Check) dalam rangka penyelenggaraan angkutan Lebaran tahun 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menjelang Arus Mudik Lebaran, Kemenhub Periksa Kelaikan 20 Ribu Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memeriksa kelaikan terhadap 20.173 bus menjelang Lebaran 2024.


Kemenhub Rampung Perbaiki 2 Pelabuhan Terdampak Gempa Bumi Palu

2 hari lalu

Sejumlah penumpang naik ke kapal yang akan berangkat dari Pelabuhan Pantoloan di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu, 26 Mei 2019. Jelang Lebaran, ribuan pemudik pengguna transportasi laut mulai memadati pelabuhan Pantoloan. ANTARA
Kemenhub Rampung Perbaiki 2 Pelabuhan Terdampak Gempa Bumi Palu

Kemenhub telah menyelesaikan program rehabilitasi dan rekonstruksi dua pelabuhan terdampak gempa bumi dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah pada September 2018.