TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan sektor-sektor usaha turunan dari 17 industri pionir yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) atau tax holiday. Sektor-sektor tersebut terdiri atas industri hulu ataupun hilir yang telah terintegrasi.
“Kami sudah membuat dan mengirimkannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dari 17 industri itu menjadi 154 lebih klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI),” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian Iskandar Simorangkir di Batam, Kamis, 12 April 2018.
Iskandar menuturkan pelaku usaha yang berminat memperoleh insentif tax holiday dapat segera mengajukan aplikasinya melalui sistem perizinan terpadu atau one single submission (OSS) yang akan diluncurkan dalam waktu dekat. “Kami memberi kemudahan melalui OSS sehingga investor bisa sekaligus mendapatkan izin usaha dalam waktu cukup satu jam,” ujarnya. Menurut dia, segala bentuk kemudahan dan insentif itu akan mendorong investasi pelaku industri.
Baca: Menteri Darmin: Namanya Tax Holiday, Ya Nol Persen Bayarnya
Iskandar berujar pihaknya telah menginstruksikan kepada semua kementerian dan lembaga untuk mempersingkat perizinan usaha di seluruh Indonesia. Investor pun akan dimanjakan dengan persyaratan yang mudah dan sederhana, cepat, serta pasti. “Biasanya kan ada macam-macam persyaratannya, kami minta dipersingkat dan kami sudah menyurati seluruh kementerian/lembaga untuk menerapkannya,” ucapnya.
Adapun untuk sistem OSS tersebut ditargetkan akan diluncurkan pada akhir April 2018. “Sesuai kemauan Presiden Joko Widodo, tapi kami sudah siap, kok,” katanya. Dia pun optimistis insentif yang diberikan, seperti tax holiday, kali ini akan menarik minat investor. Sebab, dasar pembuatan kebijakan tax holiday kali ini berbeda dengan sebelumnya. “Dulu kan Kemenkeu membuat sendiri. Kalau sekarang, koordinasi dengan semuanya, termasuk mendengarkan keinginan investor, baru disetujui dan ditandatangani,” tuturnya.
Kepastian dari kebijakan tax holiday kali ini di antaranya menerapkan pembebasan pajak 100 persen untuk industri yang memenuhi syarat dengan menerapkan range dalam pemberlakuan periodenya. Mulai investor dengan penanaman modal antara Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun bebas pajak selama lima tahun, dan yang tertinggi untuk investasi di atas Rp 30 triliun akan mendapatkan kebebasan pajak selama 20 tahun.