TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pemerintah belum menerima balasan dari Facebook atas Surat Peringatan tertulis kedua (SP II). Menurut Rudiantara, tidak ada batas waktu untuk Facebook menjawab SP II dikirim pada Selasa, 10 April 2018 itu.
"Tidak perlu deadline tanggal. Kita punya kebijakan yang fleksibel," kata Rudiantara di Ballroom Telkomsel Smart Office, Jakarta Selatan, Kamis, 12 April 2018.
Baca juga: Ketua Komisi I DPR: Facebook Ditutup, Gak Masalah
Facebook mengakui kebocoran data 87 juta akun yang juga meliputi pengguna di Indonesia. Jumlahnya diperkirakan mencapai 1 juta akun, tak jauh dari pencurian data pengguna Facebook di Filipina yang mencapai 1,1 juta akun. Akibatnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika memanggil dan mengirimkan surat peringatan ke perwakilan Facebook.
Rudiantara mengatakan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016, tiga kebijakan yang bisa diambil atas kasus Facebook adalah memberi peringatan lisan, tulisan, dan melakukan penutupan operasi sementara. Untuk penutupan operasi sementara, Rudiantara berujar masih menunggu perkembangan.
Pengiriman SP II dilakukan karena jawaban Facebook atas SP I tidak memuaskan. Rudiantara mengatakan balasan pertama dari Facebook Irlandia hanya memberitahukan bahwa Cambridge Analytica sudah tidak beroperasi di platform Facebook.
"Yang kami minta kan semua yang mirip Cambridge Analytica harus shutdown," kata Rudiantara. Menurut dia salah satu kuis sejenis Cambridge Analytica yang ditemukan adalah Cube You.
Pengiriman SP II, menurut Rudiantara, juga dilakukan untuk meminta update pengguna Facebook di Indonesia yang datanya disalahgunakan. Dalam surat balasan terhadap SP I, Facebook menjelaskan lebih dari 1 juta penggunanya di Indonesia menjadi korban kebocoran data.