TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyarankan kasus Century tidak diproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sebaiknya Mabes Polri mengambil alih. Fahri beralasan hal itu guna menghindari adanya konflik kepentingan dalam menangani kasus tersebut.
"Saya melihat kasus Bank Century sudah tidak layak diproses oleh KPK, sebaiknya Mabes Polri mengambil alih kasus ini," kata Fahri di Jakarta, Kamis, 12 April 2018.
Baca juga: Sri Mulyani Serahkan Kasus Century ke KPK
Hal itu dikatakannya menanggapi hasil sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) agar KPK menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono dan beberapa orang lainnya yang diduga terlibat korupsi Bank Century sebagai tersangka.
Dia menilai, di KPK ada banyak konflik kepentingan yang menjadi salah satu penyebab kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 6,7 triliun tersebut tidak diproses.
"Salah satu penyebab kasus tersebut tidak diproses di KPK karena Pimpinan KPK ada yang menjadi pengacara LPS yang sebenarnya bertanggungjawab dalam pencairan pinjaman dana bail out Bank Century," ujarnya.
Baca juga: KPK Tindaklanjuti Putusan PN Jakarta Selatan Soal Kasus Century
Fahri menjelaskan, dulu saat Kepala Bareskrim Mabes Polri Susno Duadji, kasus Century hampir menjangkau aktor-aktor inti. Namun, dilakukan audit dan DPR mengambil alih dengan dibentuk Pansus angket sampai menghasilkan temuan luar biasa yang kemudian diserahkan ke KPK.
Ketika dilimpahkan ke KPK, lanjut Fahri, kasus tersebut tidak diproses dan sudah hampir 10 tahun kasus Century tidak ada progres dalam penanganannya.
"Untuk itu selayaknya Mabes Polri mengambil alih kembali kasus ini, supaya dapat terlihat lebih terang seperti waktu Pak Susno Duajdi dulu," katanya.
ANTARA