TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjamin rancangan undang-undang (RUU) terkait dengan ratifikasi protokol keenam ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) akan menguntungkan industri perbankan Indonesia. Pasalnya, beleid itu bakal memungkinkan bank-bank nasional berekspansi ke ASEAN.
Hal itu diungkapkan Sri Mulyani menjawab kekhawatiran anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat akan dominasi kepemilikan asing akibat kebijakan penerapan RUU ini dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. "Saya bersepakat jika framework protokol keenam AFAS ini adalah penetrasi ke negara lain, sehingga peraturan ini akan menguntungkan Indonesia," ujarnya, Rabu, 11 April 2018.
Baca: Sri Mulyani Sebut Penentuan Harga BBM Non Subsidi Sesuai Aturan
Sri Mulyani juga berjanji akan memprioritaskan pembahasan ihwal perubahan UU perbankan dan UU lain yang harus disesuaikan untuk keperluan regulasi industri keuangan terkait. "Kami akan berkomunikasi secara intensif dengan legislatif dan pihak industri untuk bisa segera diamandemen," ucapnya.
Senada dengan Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo melihat peluang untuk memperbaiki kondisi perbankan Indonesia di kancah ASEAN. "Kebijakan ini akan memperbaiki posisi perbankan kita, agar tak hanya mereka yang punya bank Indonesia, kita juga. Misalnya, di Indonesia ada dua bank milik Malaysia, kita juga bisa punya dua bank di Malaysia," ujar Agus.
Rapat kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan hari ini menyetujui pembahasan RUU AFAS dilanjutkan ke pembahasan tingkat kedua untuk selanjutnya disahkan dalam rapat paripurna. Ada sembilan dari sepuluh fraksi yang setuju. Sedangkan satu fraksi menerima dengan catatan dan satu fraksi tidak hadir.
"Dengan begitu, pembahasan RUU AFAS akan dilanjutkan pembahasannya ke tingkat kedua," ujar pimpinan rapat, Achmad Hafisz Tohir, di Kompleks Parlemen, 11 April 2018.
AFAS yang dibahas Sri Mulyani kemarin adalah perjanjian kerja sama agar perbankan Indonesia mudah ekspansi ke negara lain di ASEAN. Seperti diketahui, protokol keenam dalam perjanjian kerja sama ini telah ditandatangani pada Maret 2015 oleh para menteri keuangan di kawasan ASEAN. Indonesia adalah negara satu-satunya di ASEAN yang belum meratifikasi. Sedangkan negara lain sudah mulai membahas protokol ketujuh.