TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani berkomentar soal langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang akan menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang meminta lembaga antirasuah itu menetapkan tersangka baru dalam kasus Bank Century.
"Saya menyerahkan ke KPK sajalah urusan itu," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 April 2018.
Baca juga: KPK Tindaklanjuti Putusan PN Jakarta Selatan Soal Kasus Century
Sebelumnya diberitakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lewat hakim tunggal Efendi Muhtar mengabulkan gugatan dari LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan atas dikabulkannya gugatan tersebut, maka tak ada alasan lagi bagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Century. Menurut Boyamin, pihaknya akan segera meminta salinan resmi putusan serta akan menyerahkannya kepada KPK untuk dasar menetapkan tersangka baru dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengawasi pelaksanaannya oleh KPK.
KPK menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "KPK akan mempelajari putusan itu dan melihat sejauh mana bisa diimplementasikan karena amar putusan tersebut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang ada," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Selasa, 10 April 2018.
Dalam dakwaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, Sri Mulyani disebut berperan memimpin rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan pada 21 November 2008, yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Karena penetapan ini, bank itu mendapat dana talangan Rp 6,7 triliun, yang dicairkan dalam empat tahap. Komite itu sendiri dipimpin Menteri Keuangan, yang saat itu dijabat Sri Mulyani, dan salah satu anggotanya adalah Gubernur Bank Indonesia ketika itu, Boediono.
VINDRY FLORENTIN | ANTARA