TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan aturan tentang standardisasi sistem pembayaran menggunakan kode respons cepat atau quick response code (QR Code) pada akhir April. Menurut Deputi Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Imaduddin Sahabat, ada empat aspek yang diatur dalam standardisasi yang akan diterbitkan.
“Empat pilar yang diatur yakni interoperabilitas, interkonektivitas, security dan inklusi,” katanya di Jakarta, Selasa, 10 April 2018.
Baca juga: Mengenal QR Code, Transaksi Non Tunai yang Bisa Lewat Handphone
Dalam standardisasi itu, QR Code dari berbagai perusahaan penyelenggara akan terkoneksi sehingga pembayarannya dapat digunakan lintas layanan.
Imaduddin menjelaskan, dengan konsep interoperabilitas dan interkonektivitas, sistem pembayaran QR Code akan lebih efisien. Nantinya satu merchant atau pelaku usaha tidak perlu menyediakan banyak kode QR.
Begitu juga dengan nasabah, nantinya tidak perlu lagi mengunduh banyak aplikasi yang dikeluarkan oleh perusahaan jasa sistem pembayaran ataupun bank yang berbeda.
Baca juga: Geser Fungsi Mesin EDC, Bank Indonesia: QR Code Simpel dan Murah
“Ke depan satu kode bisa dibaca semua. Standardisasi ini penting agar nanti satu merchant tidak ditempeli terlalu banyak kode QR, cukup hanya satu di tiap merchant, konsumen tinggal memindai kodenya pakai handphone dan pilih mau bayar pakai apa,” katanya.
Dia melanjutkan, apabila telah diterbitkan, perusahaan penyelenggara QR code wajib tunduk pada aturan tersebut dan menyesuaikan layanannya agar sesuai dengan standar.
Adanya standardisasi tersebut diperkirakan akan mengerek jumlah transaksi dengan instrumen QR Code secara signifikan. “Saat ini jumlahnya masih sekitar 0,01 persen dari seluruh instrumen transaksi pembayaran,” ungkapnya.