TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan kembali mengindikasikan kasus tumpahan minyak Montara diselesaikan di luar pengadilan. "Kalau memang bisa damai-damai ngapain melalui pengadilan," kata Luhut di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 11 April 2018.
Pada Agustus 2009 lalu, ladang minyak milik PTT Exploration and Production (PTTEP) Public Company Limited di Montara meledak. Insiden mengakibatkan pencemaran minyak di perairan Laut Timor, Nusa Tenggara Timur.
Baca: Luhut: Cina Beri Lampu Hijau untuk 15 Proyek
Insiden melubernya minyak tersebut berlangsung selama 74 hari sejak 29 Agustus 2009 hingga 3 November 2009. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kemudian menggugat sejumlah perusahaan di bawah naungan BUMN Thailand itu pada Agustus 2017.
Sebelumnya, sinyal damai telah disampaikan Luhut usai bertemu dengan Perdana Menteri Thailand Prayuth Chan-O-Cha pada akhir Maret 2018. Pemerintah Thailand meminta masalah tersebut diselesaikan.
Luhut mengatakan, walau masalah nanti selesai, pemerintah Indonesia tetap akan meminta bayaran atas kerusakan yang timbul. Namun, Luhut belum menjelaskan bentuknya. "Kita lihat nanti seperti apa, pokoknya kta lagi cari format yang baik," katanya.
Pemerintah Indonesia telah meminta ganti rugi sebesar Rp 27,47 triliun kepada para tergugat. Ganti rugi itu terdiri dari ganti rugi materiil senilai Rp 23,01 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp 4,46 triliun.
Baca berita tentang Luhut lainnya di Tempo.co.