TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo mengatakan jumlah produksi ikan patin meningkat drastis sejak beberapa tahun terakhir. Lonjakan produksi patin terjadi berkat adanya kebijakan larangan impor daging patin oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Pasca-penerapan kebijakan proteksi impor patin, Indonesia menunjukkan perkembangan menggembirakan,” kata Nilanto melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tempo pada Rabu, 11 April 2018.
Baca juga: YLKI: Waspadai Ikan Patin Tak Layak Konsumsi Asal Vietnam
Nilanto menjelaskan, pada 2016, produksi patin nasional mencapai angka 437.111 ton. Angka itu meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya, yakni 339.069 ton. Tahun ini, Kementerian Kelautan menargetkan produksi patin sebesar 604.587 ton.
Selain itu, pada permintaan pasar domestik, angka konsumsi ikan patin per kapita tiap tahunnya cenderung meningkat. Terhitung sejak 2014 konsumsi ikan patin meningkat 21,9 persen hingga 2017. Konsumsi itu dengan preferensi ikan segar sebanyak 76 persen dan ikan diawetkan 15 persen.
Penyumbang produksi patin terbesar adalah wilayah Sumatera Selatan yang mencapai 47,23 persen. Sedangkan Sumatera secara keseluruhan menyumbang 68,07 persen dari produksi nasional. Beberapa wilayah sentra budi daya patin lainnya meliputi Jambi, Palembang, Riau, Lampung, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
“Hal ini tentunya menunjukkan tren positif seiring dengan permintaan pasar domestik dan internasional,” kata Nilanto.
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional telah mengamanatkan adanya langkah strategis untuk mendukung upaya percepatan pembangunan industri perikanan nasional. Salah satu langkah yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden tersebut adalah peningkatan produksi perikanan tangkap, budi daya, dan pengolahan hasil perikanan, termasuk ikan patin.