TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah menyelesaikan kajian dan analisis penanganan kemacetan Tol Jakarta-Tangerang. Hasil kajian tersebut mengerucut pada 3 kebijakan, yaitu penerapan skema ganjil genap untuk kendaraan pribadi, pembatasan kendaraan berat angkutan barang (golongan III, IV, dan V), dan pemberlakuan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU).
"Kebijakan yang diterapkan di Tol Jakarta-Tangerang ini mirip dengan yang telah diberlakukan di Tol Jakarta-Cikampek ruas Bekasi-Jakarta mulai 12 Maret 2018 lalu," tutur Kepala BPTJ Bambang Prihartono dalam keterangan resmi, Rabu, 11 April 2018.
Baca juga: Ganjil Genap Akan Diterapkan di Jalan Tol Tangerang Bulan Depan
Bambang menuturkan penerapan skema ganjil genap untuk kendaraan pribadi akan diberlakukan pada pintu Tol Kunciran 2 dan Tangerang 2 arah Jakarta, sedangkan pembatasan kendaraan berat angkutan barang (golongan III, IV, dan V) akan diberlakukan di ruas Cikupa-Tomang.
Sementara itu, pemberlakuan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) akan mulai berlaku di ruas Tangerang-Kebon Jeruk. Tiga kebijakan tersebut akan diberlakukan setiap Senin sampai Jumat pukul 06.00 WIB-09.00 WIB, kecuali pada hari libur nasional.
Menurutnya, hal ini tidak lepas dari kemiripan karakteristik kondisi Tol Jakarta-Tangerang dengan Tol Jakarta-Cikampek, yaitu selain V/C ratio di beberapa ruas sudah mencapai 1 bahkan lebih, juga banyaknya lalu lintas kendaraan berat angkutan barang golongan III, IV, dan V.
Baca juga: Menhub Sebut Kajian Ganjil Genap Tol Jagorawi Hampir Selesai
Untuk antisipasi penerapan kebijakan ini, BPTJ juga bekerjasama dengan para operator angkutan bus untuk menambah armada angkutan umum Bus Premium (Jakarta Residence Connection).
Adapun titik yang menjadi lokasi angkutan umum Bus Premium, di antaranya Perumahan Citra Raya, Alam Sutera, Villa Melati, BSD City dan Perumahan Banjar Raya.
Penerapan paket kebijakan di Tol Jakarta-Tangerang ini tetap akan dilakukan bersamaan dengan paket kebijakan Tol Jagorawi, yaitu uji coba mulai 16 April 2018 dan diharapkan pada awal Mei 2018 kebijakan sudah terimplementasi secara penuh.
Terkait skema ganjil genap, nantinya skema tersebut tidak akan berlaku untuk kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, mobil pimpinan dan pejabat negara asing, serta Lembaga Internasional (korps diplomatik), mobil angkutan umum (plat kuning), mobil dinas pemerintah, ambulance dan mobil pemadam kebakaran.