TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah mempertimbangkan perpanjangan waktu registrasi kartu prabayar di kawasan timur Indonesia. Dengan begitu, batas blokir kartu SIM prabayar khusus pelanggan di daerah tersebut bisa lebih panjang.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi, menyatakan, secara umum, tak akan ada perpanjangan masa registrasi bagi pelanggan yang tidak memiliki kendala cakupan wilayah kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Namun pihaknya bakal mempertimbangkan kendala wilayah, sehingga pelanggan di daerah seperti Papua bisa memiliki kesempatan lebih.
Baca: Dukcapil Temukan Satu NIK untuk Registrasi Ulang 2,2 Juta Nomor
"Kalau perpanjangan yang berlaku umum, tidak akan diperpanjang, tapi untuk kondisi-kondisi tertentu, misalnya penduduk yang terjangkau KTP-el di Indonesia bagian timur, seperti Papua, akan kami pertimbangkan," ujar Ketut, Selasa, 10 April 2018.
Pemerintah menetapkan skema blokir kartu bertahap, dimulai pada 1 Maret 2018, 1 April 2018, dan 1 Mei 2018 dalam program registrasi kartu seluler prabayar. Pemblokiran tahap pertama dilakukan bagi akses telepon dan SMS.
Lalu pada tahap kedua dilakukan pemblokiran untuk akses telepon dan SMS keluar. Terakhir, pada tahap blokir total telepon, SMS, dan data tak lagi bisa diakses bila belum melakukan registrasi.
Lebih jauh, Ketut menyatakan belum mengetahui jumlah pasti berapa warga di daerah timur yang bisa memperoleh waktu perpanjangan registrasi kartu prabayar. Karena itu, Ketut menuturkan, pihaknya akan melihat data berdasarkan catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. "Perlu dicermati terlebih dahulu berapa jumlah penduduknya dan akan kami cross-check dengan data dari Ditjen Dukcapil."