TEMPO.CO, Jakarta - PT Telekomunikasi Seluler menyatakan telah memblokir nomor-nomor palsu yang didaftarkan menggunakan nomor induk kependudukan atau NIK orang lain. Vice President Corporate Communications Telkomsel Adita Irawati mengatakan setelah mendapat pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pihaknya melakukan pemblokiran terhadap nomor perdana terdaftar yang menggunakan identitas orang lain.
Seperti diketahui, Ditjen Dukcapil mencatat data NIK mencurigakan yang digunakan untuk mendaftarkan jutaan nomor seluler prabayar. Pada Telkomsel, NIK pertama menembus 518.962 nomor. Lalu, NIK kedua dengan 409.043 nomor dan terakhir 402.034 nomor.
"Setelah kami mendapatkan feedback dari Dukcapil, setiap nomor perdana yang terbukti melakukan penyalahgunaan identitas saat registrasi telah kami lakukan pemblokiran," ujarnya, Selasa, 10 April 2018.
Baca: Kominfo: 37 Juta Pelanggan Belum Registrasi Kartu Prabayar
Adita menyebutkan sistemnya tak bisa mendeteksi bahwa data kependudukan tertentu digunakan untuk banyak nomor hingga ratusan ribu nomor. Pasalnya, operator hanya menyediakan pelayanan untuk melakukan registrasi. Sementara itu, untuk validasi pencatatan berada di Ditjen Dukcapil.
Secara total, terdapat penggunaan 227.945 NIK yang mencurigakan karena mendaftarkan 133,22 juta nomor atau tepatnya 133.228.755 nomor seluler prabayar. Artinya, satu NIK digunakan untuk mendaftarkan lebih dari sepuluh nomor seluler prabayar.
"Pada dasarnya, sistem di Telkomsel tidak dapat mendeteksi adanya satu nomor identitas yang digunakan untuk registrasi ratusan ribu nomor SIM card karena semua registrasi langsung diteruskan ke Dukcapil," ujarnya.
BISNIS