TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengaku masih belum membahas rencana kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang akan mengatur harga bahan bakar minyak (BBM) di luar penugasan atau bukan subsidi. "Kami belum bahas soal itu, jadi saya enggak bisa menjelaskan apa-apa. Intinya belum dibicarakan antardepartemen," katanya, Selasa, 10 April 2018.
Hal senada disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara. Ia mengaku belum mendapat usulan skema terkait dengan permintaan intervensi harga BBM bukan subsidi. "Teman-teman ESDM itu yang atur harga. Saya belum lihat yang dimaksud seperti apa, nanti kami diskusikan yang dia mau bagaimana untuk penetapan harganya," ujarnya.
Baca: Selain Premium, Pemerintah Intervensi Harga BBM Non Subsidi
Penuturan keduanya ditegaskan kembali oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian Iskandar Simorangkir. Ia menyebutkan belum pernah ada pembahasan terkait dengan kebijakan campur tangan pemerintah untuk harga BBM bukan subsidi.
Iskandar menyebutkan inflasi saat ini masih terjaga dengan baik untuk mencapai target pemerintah pada kisaran 3-3,5 persen pada akhir tahun. Adapun peningkatan harga BBM nonsubsidi masih dalam batas wajar mengikuti perkembangan harga internasional.
Dengan demikian, kata Iskandar, pemerintah dinilai belum perlu membuat kebijakan overreactive. Pasalnya, inflasi bulanan terbaru, yakni 0,2 persen, dinilai masih relatif normal.
Secara keseluruhan, menurut Iskandar, inflasi terkendali, yakni dalam tiga bulan baru mencapai 0,99 persen. "Jauh lebih rendah dibanding tahun lalu, yang Januari saja sekitar 1,3 persen," katanya.
Sehingga, jika alasan intervensi harga nantinya karena inflasi dan daya beli, diperlukan pembicaraan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kementerian Energi menyatakan badan usaha niaga BBM harus meminta persetujuan pemerintah bila ingin menaikkan harga jenis BBM umum. Hal itu dilakukan pemerintah agar tingkat daya beli masyarakat dan inflasi tetap terjaga.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar menerangkan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, setiap ada kenaikan harga, termasuk BBM, harus mempertimbangkan inflasi ke depannya. Pemerintah pun sangat memperhatikan dampak kenaikan inflasi terkait dengan kenaikan harga jenis BBM umum yang dijajakan badan usaha niaga BBM.
"Jadi semua badan usaha niaga BBM yang akan menaikkan harga jenis BBM umum, kecuali avtur dan industri, harus meminta persetujuan kepada pemerintah," ujar Arcandra dalam jumpa pers pada Senin lalu. Kebijakan itu dilakukan untuk menjaga tingkat inflasi dan daya beli tetap terkendali.