Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kewenangan KKP Terbitkan Rekomendasi Impor Garam Digugat ke MK

image-gnews
Pemerintah Tak Kompak Soal Jatah Garam Impor
Pemerintah Tak Kompak Soal Jatah Garam Impor
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang dipimpin Menteri Susi Pudjiastuti, untuk menerbitkan rekomendasi impor garam industri kembali dipermasalahkan. Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Poros Maritim Indonesia (Geomaritim) mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 37 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam ke Mahkamah Konstitusi.

Kendati otoritas pemberi rekomendasi telah beralih dari Kementerian Kelautan dan Perikanan ke Kementerian Perindustrian lewat Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri, produk hukum tersebut dianggap tidak selaras dengan aturan yang lebih tinggi. Pasalnya, undang-undang itu masih mencantumkan norma kewenangan Kementerian Kelautan atas rekomendasi semua jenis garam.

Baca: Soal Impor Garam, Jokowi: Kita Harus Realistis

Secara hukum, Kementerian Kelautan memberikan rekomendasi izin impor garam konsumsi dan garam industri. Sedangkan pada Pasal 37 itu disebutkan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman lewat Menteri Perdagangan harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Karena itu, para pemohon uji materi meminta frasa “komoditas perikanan dan komoditas pergaraman” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. "Sepanjang tidak dimaknai komoditas perikanan dan komoditas pergaraman selain yang digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri,” kata Geomaritim, seperti dikutip dari berkas permohonannya, Selasa, 10 April 2018.

Penggugat merasakan adanya ambivalensi atas kewenangan Kementerian Kelautan dan Kementerian Perindustrian akibat eksistensi Pasal 37 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016. Menurut Geomaritim, Kementerian Perindustrian diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian untuk menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam bagi kepentingan industri dalam negeri. Alhasil, status Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 sebagai lex specialis dalam kebijakan tata niaga impor garam dianggap tidak tepat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tabrakan dua payung hukum tersebut kemudian justru melahirkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 sebagai jalan keluar untuk mengatasi krisis garam industri. Namun, Geomaritim berpendapat, terjadi ketidakselarasan norma bila frasa “komoditas perikanan dan komoditas pergaraman” dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 dipertahankan.

Untuk menjamin adanya harmonisasi norma dan kepastian hukum itu, menurut Geomaritim, perlu adanya interpretasi restriktif. "Yang bersifat membatasi komoditas perikanan dan komoditas pergaraman yang berdasarkan peruntukannya,” ujar pemohon.

Perkara pengujian Pasal 37 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 telah teregistrasi di MK dengan Nomor 32/PUU-XVI/2018. Selanjutnya, MK akan menggelar sidang pendahuluan untuk memeriksa berkas perkara terkait dengan rekomendasi impor garam tersebut.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

45 menit lalu

2.713 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024, Jumat, 19 April 2024. Foto: Dok. Polisi
Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

2.713 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024.


Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar

52 menit lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yakin MK Bakal Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar

Ketua tim hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, meyakini Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan kedua kubu Anies-dan kubu Ganjar


Jelang Demo Gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

52 menit lalu

Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat arah Harmoni dan Balai Kota mulai ditutup, pada Jumat pagi, 19 April 2024, imbas dilakukan jelang aksi demonstasi di Mahkamah Konstitusi perihal putusan sengketa Pilpres 2024. TEMPO/ Advist Khoirunikmah.
Jelang Demo Gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

Polisi mulai menutup Jalan Medan Merdeka Barat menyusul rencana demonstrasi jelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).


Beda Sikap Prabowo dan Gibran soal Rencana Demo Pendukungnya di MK

1 jam lalu

Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka saat menghadiri di acara buka bersama di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 29 Maret 2024. Pertemuan tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus bersyukur karena telah memenangkan Pemilu 2024 meskipun masih ada tahapan-tahapan yang belum mengesahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Beda Sikap Prabowo dan Gibran soal Rencana Demo Pendukungnya di MK

Prabowo dan Gibran berbeda sikap saat menanggapi rencana demo para pendukungnya menjelang putusan sidang sengketa Pilpres di Gedung MK.


Imbau Pendukungnya Batalkan Demo di MK, Prabowo Singgung Sederet Hal Ini

1 jam lalu

Menteri Pertahanan Indonesia dan Presiden terpilih Prabowo Subianto berbicara dengan Menteri Pertahanan Jepang Minoru Kihara (tidak digambarkan) pada awal pembicaraan mereka di Kementerian Pertahanan di Tokyo, Jepang, 3 April 2024. KIMIMASA MAYAMA/Pool via REUTERS
Imbau Pendukungnya Batalkan Demo di MK, Prabowo Singgung Sederet Hal Ini

Prabowo mengimbau para pendukungnya untuk membatalkan demo di MK. Dalam keterangan videonya, Prabowo menyinggung hal ini.


TKN Kondisikan Pendukung Prabowo Batalkan Aksi di MK

1 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka (kedua kanan) usai menghadiri silaturahmi dan buka puasa bersama TKN di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menggelar
TKN Kondisikan Pendukung Prabowo Batalkan Aksi di MK

Rusli mengklaim, hingga kini dia terus berupaya melakukan sosialisasi pembatalan aksi kepada pendukung Prabowo.


Prabowo Respons Tudingan Gunakan Bansos dan Aparat dalam Pilpres: Tuduhan yang Kejam

2 jam lalu

Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus calon presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto saat ditemui di kediaman Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Kamis 11 April 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Prabowo Respons Tudingan Gunakan Bansos dan Aparat dalam Pilpres: Tuduhan yang Kejam

Prabowo menilai bahwa tudingan kecurangan dalam pilpres yang kini bergulir di MK merupakan tuduhan yang kejam.


Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

3 jam lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

Tim Anies dan Ganjar optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan mereka tiga hari menjepang pembacaan Putusan MK.


Pakar Psikologi Forensik Kirim Amicus Curiae ke MK: Soroti Pernyataan Muhadjir, Bansos, dan Pork Barrel

3 jam lalu

Reza Indragiri Amriel. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Pakar Psikologi Forensik Kirim Amicus Curiae ke MK: Soroti Pernyataan Muhadjir, Bansos, dan Pork Barrel

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengirimkan amicus curiae ke MK yang memuat pandangannya terhadap bansos dan pork barrel.


Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

5 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

Komandan Tim Kampanye Nasional bidang relawan Haris Rusli Moti menyatakan, Prabowo meminta penghentian aksi damai di depan gedung MK