TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kajian mengenai kebijakan ganjil genap di ruas jalan tol Jagorawi dan Tangerang akan rampung dalam waktu dekat. "Kajian seminggu, setelah itu sosialisasi 1-2 minggu," kata Budi di Istana Negara, Jakarta, Senin, 9 Mei 2018.
Budi Karya mengatakan, setelah meminta pendapat dari para ahli dan masyarakat, kebijakan itu akan diatur di peraturan menteri perhubungan, yang akan dibuat paling cepat dalam 2 pekan. Sehingga, penerapan ganjil genap di Tol Jagorawi dan Tangerang diperkirakan paling cepat mulai awal Mei 2018.
Simak: Sistem Ganjil-Genap Tol Cikampek Dievaluasi Sepekan Sekali
Menurut Budi Karya, kebijakan ganjil genap hanya diterapkan di sejumlah titik yang dinilai membuat interupsi lalu lintas. Untuk Jagorawi, interupsi lalu lintas berada di kawasan Cibubur. Adapun di Tol Tangerang, kawasan Kunciran lah yang akan diberlakukan ganjil genap. "Yang lain tidak. Sekali lagi, bukan orang dari Bogor tidak bisa. Itu tetap mereka bisa jalan," katanya.
Budi Karya mengaku optimistis penerapan ganjil genap di Tol Jakarta-Tangerang akan mengurangi kemacetan secara signifikan seperti di Tol Bekasi, karena adanya pembatasan truk. "Di sana itu banyak truk, jumlah melampaui sama di titik tertentu sama. Kalau di Jagorawi kan enggak ada truk, relatif sedikit," ujarnya.
Penerapan ganjil genap yang sudah lebih dulu dilakukan di Bekasi, kata Budi Karya, mampu mengurangi sekitar 36 persen kemacetan, dan menambah kecepatan laju kendaraan menjadi 20-24 persen. Adapun untuk Tol Jagorawi, Budi Karya mengaku belum bisa memperkirakan. Namun, ia memastikan akan ada kenaikan laju kecepatan karena ada pola yang sama dengan Tangerang.
Sebelumnya untuk mengatasi kemacetan dari Bekasi ke Jakarta, Kementerian Perhubungan telah menerapkan tiga kebijakan di jalan tol Jakarta-Cikampek. Kebijakan itu diklaim Budi akan mengurai kemacetan sekitar 30-40 persen.
Tiga kebijakan tersebut yakni ganjil genap untuk kendaraan pribadi di pada Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur, Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) pada lajur 1 sebelah kiri, dan jam operasional angkutan barang untuk golongan III, IV dan V.