TEMPO.CO, Jakarta - PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo telah membayarkan klaim asuransi kecelakaan diri kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan kereta api Sancaka jurusan Yogyakarta-Surabaya di perlintasan KM 215 Walikukun, Ngawi, Jawa Timur, yang terjadi pada Jumat, 6 April 2018.
Sekretaris Perusahaan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Yuko Gunawan menyampaikan klaim asuransi kecelakaan diri sebesar Rp 80 juta untuk korban meninggal dunia dan Rp 30 juta untuk korban yang dirawat karena mengalami luka.
Baca juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ditanggung Asuransi Jasindo
"Kami sudah minta pihak RS (rumah sakit) untuk menyampaikan laporan. Nanti kalau sudah ada angkanya segera di-reimburse," katanya, Senin, 9 April 2018.
Asuransi Jasindo telah memberikan santunan kepada ahli waris dari masinis yang meninggal dunia sebesar nilai klaim. Lebih lanjut, Jasindo masih menunggu laporan dari rumah sakit terkait jumlah korban yang mengalami luka.
Sementara itu, Jasindo tidak membayarkan klaim atas kerusakan gerbong kereta api Sancaka jurusan Yogyakarta-Surabaya yang terguling setelah terlibat kecelakaan dengan truk pengangkut bantalan rel. Sebab, gerbong tersebut tidak termasuk aset yang telah diasuransikan.
"Untuk aset, kebetulan gerbong yang kecelakaan tersebut belum masuk yang diasuransikan. Belum semua kereta masuk. Namun, kami meng-cover untuk kecelakaannya," tuturnya.
Jasindo memberikan perlindungan asuransi kepada PT KAI selama periode 1 Oktober 2016 hingga 1 Oktober 2019 dengan nilai premi Rp 50,25 miliar per periode pertanggungan. Perlindungan mencakup semua risiko properti (property all risk), gempa bumi (earthquake), serta terorisme dan sabotase (terrorism and sabotage).