TEMPO.CO, Kupang - PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) berencana membangun pabrik dan pengelolaan garam di wilayah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), guna memenuhi kebutuhan garam industri nasional.
"Kami akan kelola garam di Kabupaten Kupang dan membangun pabrik di sana," kata perwakilan PT PKGD, Ziwan Hardiawan, saat memberikan keterangan kepada pers, Jumat, 6 April 2018.
Simak: Pemerintah Akan Permudah Impor Garam untuk Industri
Pengolahan tambak garam dan pembangunan pabrik ini akan dilakukan di atas lahan seluas 3.720 hektare di beberapa desa dan kelurahan di kabupaten tersebut, di antaranya Desa Nunkurus dan Oebelo serta Kelurahan Babau dan Merdeka.
Lahan tersebut merupakan lahan milik PT Panggung Gunda Ganda Semesta (PGGS) selaku pemilik hak guna usaha (HGU), yang diterbitkan sejak 1995 lalu dan diakuisisi PT PKGD. "Kami sudah mengakuisisi seluruh HGU yang dimiliki PT PGGS," ujar Ziwan.
Pengelolaan garam di daerah itu, menurut dia, sesuai dengan rencana target kapasitas produksi garam setahun sebanyak 310.900 ton. Dengan iklim kabupaten, maka produksi bisa mencapai 400 ribu ton per tahun. "Kapasitas pabrik pengolahan garam industri mencapai 325 ribu ton," ucap Ziwan.
Garam yang akan diproduksi PKGD, kata dia, sudah sesuai dengan standar mutu garam dengan nama garam industri aneka pangan. "Pangsa pasar kami adalah pasar garam industri mutu tinggi," tuturnya.