TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan produsen minyak goreng untuk menjual produknya dalam kemasan sederhana dengan harga Rp 6.500, Rp 10.500, dan Rp 11.000.
"Atau kita mengimbau juga mereka (menjual) kemasan setengah liter tapi harga Rp 6.000 karena biaya pengemasan sepersetengah liter dan minyak goreng curah Rp 10.500," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dalam konferensi pers seusai rapat terbatas membahas persiapan perayaan Idul Fitri di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 5 April 2018.
Baca juga: Pabrikan Akan Diwajibkan Jual Minyak Goreng Murah
Mendag mengatakan pihaknya telah meminta dan mewajibkan seluruh produsen minyak goreng untuk memproduksi sekitar 20 persen dari seluruh produksinya dijual dalam kemasan sederhana dengan harga Rp 11.000 per liter.
Sejauh ini, aku Mendag, tidak ada masalah dari sisi pasokan karena pemerintah telah meminta produsen dari jauh-jauh hari untuk mendistribusikan minyak goreng tersebut.
Sebagai gambaran, kebijakan ini dibuat oleh Kementerian Perdagangan sebagai bagian dari persiapan menghadapi bulan Ramadan dan Idul Fitri. Pada masa itu, permintaan akan sejumlah bahan pokok seperti minyak goreng pada umumnya meningkat.
Lihat juga video webseries: Anak Muda dari Bandung Ini Tantang Starbucks dan Mc Donald's