TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengkaji penambahan cuti bersama lebaran 2018 untuk memperlancar lalu lintas saat mudik. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengusulkan cuti bersama lebaran ditambah dua hari, yaitu 11 dan 12 Juni 2018.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi seusai rapat kabinet terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas persiapan Idul Fitri 1439 Hijriah. "Tetapi sedang akan dibahas di tingkat menko (menteri koordinator) nanti," katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 5 April 2018.
Baca juga: Aturan Cuti Bersama PNS Menunggu Diteken Jokowi
Budi menjelaskan perkiraan 1 Syawal 1439 Hijriah kali ini jatuh pada 15-16 Juni 2018. Pemerintah sudah menetapkan cuti bersama lebaran pada 13-14 Juni 2018.
Namun, kata Budi, libur yang jatuh pada 13-14 Juni ini bakal menyisakan dua hari 'kejepit', yaitu Senin (11 Juni 2018) dan Selasa (12 Juni 2018). "Dengan adanya dua hari kejepit ini dikhawatirkan akan bolos, dan manajemen lalu lintasnya hanya dua (hari) libur itu agak sulit," kata dia.
Selain itu, untuk memperlancar arus mudik pemerintah pada 13 dan 14 Juni 2018 akan melarang angkutan tiga sumbu melintas. Sedangkan pada 28 sampai 30 Juni 2018 angkutan berat tidak boleh beroperasi.
Budi mengajak pula masyarakat yang menggunakan cuti bersama lebaran dengan mudik menggunakan kendaraan pribadi untuk beralih dan mengikuti program mudik gratis yang diselenggarakan oleh pemerintah. Pasalnya di tahun ini pemerintah menambah kuota mudik gratis sebanyak dua kali lipat.