TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Gubernur Bank Indonesia (BI) Departemen Kebijakan Ekonomi Dody Budi Waluyo mengatakan BI memutuskan untuk mengubah kebijakan tentang giro wajib minimum averaging (GWM rata-rata).
Porsi penghitungan rata-rata yang sebelumnya 1,5 persen untuk giro wajib minimum-primer (GWM-P averaging) ditingkatkan menjadi 2 persen.
"Sehingga bank akan memiliki ruang untuk mengelola likuiditasnya. Jadi rata-rata 2 persen itu dapat disetorkan pada hari ke-14 dalam satu bulan," ujar Dody saat konferensi pers di gedung BI, Jakarta, Kamis, 5 April 2018.
Sebelumnya, bank diharuskan menyimpan dana dalam bentuk rupiah atau valas di giro BI sebesar 6,5 persen setiap harinya. Dengan kebijakan baru, bank diharuskan memenuhi 4 persen setiap harinya dan sisanya 2 persen yang dirata-ratakan disetor pada hari ke-14.
"Ini tidak merubah policy-nya, tetap 6,5 persen. Yang kami ubah pemenuhannya," ucap Dody.
Melalui kebijakan yang akan berlaku pada 16 Juli 2018 ini, Dody memperkirakan adanya penambahan likuiditas di pasar sekitar Rp 20 triliun. Hal itu berasal dari rasio GWM terhadap rupiah, valas, maupun syariah.
Bank Indonesia pun berharap adanya peringanan biaya dana serta penambahan akselerasi penyaluran kredit oleh perbankan.
Pada 2018, Bank Indonesia berharap banyak fungsi intermediasi perbankan meningkat drastis karena risiko kredit bermasalah yang mulai menurun dan perbaikan ekonomi makro. Menurut proyeksi BI, pertumbuhan kredit pada 2018 sebesar 10-12 persen.