TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Komisi I DPR, dan Badan Legislasi (Baleg) melakukan rapat koordinasi membahas Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran), Kamis, 5 April 2018. Rapat tersebut dilakukan secara tertutup.
"Kita akan membicarakan baik substansi maupun schedule tentang RUU penyiaran ini," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebelum memulai rapat di Lantai 3, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta Pusat.
Baca: RUU Penyiaran Diminta Segera Selesai Tahun Ini
Draf RUU Penyiaran masih tertahan di Baleg lebih dari 12 bulan sejak diserahkan oleh Komisi I. Baleg DPR belum mencapai kata sepakat terhadap RUU tersebut.
Sejumlah poin RUU masih diperdebatan seperti penerapan sistem penggunaan frekuensi untuk penyiaran atau multipleksing atau mux. Perdebatan muncul terkait penerapan single mux atau multi mux.
Pada single mux, penggunaan frekuensi sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Sebaliknya pada multi mux, penggunaan berada di banyak pemegang lisensi, swasta hingga pemerintah.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga menyampaikan bahwa setidaknya ada enam isu strategis dalam RUU Penyiaran. Selain persoalan frekuensi, masih ada lima isu lain seperti peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), izin penyiaran oleh Kominfo, penyiaran digital, lembaga penyiaran publik, PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) Penyiaran, hingga penyaluran konten siaran melalui internet.
Juni 2017, Kominfo mendesak agar draf RUU Penyiaran bisa segera dirampungkan menjadi RUU agar bisa dibahas bersama Komisi Penyiaran. Namun hingga saat ini, draf RUU pun tak kunjung selesai di Baleg, karena perwakilan fraksi belum mencapai kata sepakat.