TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka baru kasus korupsi terkait investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Dalam kasus ini diduga negara dirugikan hingga Rp 568 miliar.
Karen menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina pada 2009. Setelah menjabat selama enam tahun, secara mengejutkan, dia mengundurkan diri sebagai orang nomor satu di perusahaan minyak pelat merah itu pada Oktober 2014. Setelah menghentikan langkahnya di dunia minyak, Karen memilih menjadi seorang pengajar. Menurut Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan--saat itu, Karen mengajar di Universitas Harvard, Amerika Serikat.
Baca: Karen Agustiawan Tersangka, Pertamina Beri Bantuan Hukum
Namun, setelah berhenti menjabat, nama Karen tak hilang begitu saja. Dia beberapa kali disebut sebagai calon Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) era pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Namun Karen mengatakan, dirinya hanya akan fokus menjadi pengajar tamu di Harvard Kennedy School, Amerika Serikat.
"Saya no comment soal itu, karena saya ingin mempelajari dulu di luar sektor energi seperti apa dan dampaknya untuk Indonesia," tutur Karen dalam ramah-tamah di Doubletree Hotel, Jakarta, Senin, 6 Oktober 2014.
Di Harvard, Karen memberikan seminar untuk para pengajar serta memaparkan potret energi dunia, terutama perubahan pasokan dan harganya, setelah pengembangan gas nonkonvensional di Amerika Serikat. Meski tak bergabung di pemerintahan, Karen berharap kiprahnya di Harvard bisa bermanfaat bagi pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. "Harapan saya, apa yang saya kerjakan di Harvard ini secara tidak langsung akan menjadi masukan yang sangat baik bagi pemerintahan berikutnya, yaitu Presiden Jokowi," tutur Karen.
Setelah itu, nama Karen sempat tak terdengar. Kemudian pada Maret 2017, namanya mencuat setelah Kejaksaan Agung memeriksa Karen sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan mobil listrik, yang ditengarai berasal dari tiga Badan Usaha Milik Negara, yakni Pertamina, Perusahaan Gas Negara, dan Bank Rakyat Indonesia. Pada Juli 2017, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI juga memeriksa Karen sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Pertamina pada 2011. Kasus tersebut menyeret Gathot Harsono, Senior Vice President Asset Management PT Pertamina, sebagai tersangka.
Pada 22 Maret 2018, giliran Karen ditetapkan sebagai tersangka kasus yang berbeda. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, yang merugikan keuangan negara Rp 568 miliar. Karen ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pertamina tak tinggal diam menanggapi eks pimpinannya ditetapkan sebagai tersangka, perusahaan pelat merah tersebut akan memberikan bantuan hukum. "Prinsipnya adalah mendukung upaya penegakan hukum dan menganut asas praduga tak bersalah. Bantuan hukum akan kami upayakan," ujar VP Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito saat dihubungi Tempo pada Kamis, 5 April 2018.
Baca berita lainnya tentang Karen Agustiawan di Tempo.co.
BERBAGAI SUMBER