TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengubah cara manual penyertaan formulir bukti potong untuk pelaporan Surat Permberitahuan (SPT). "Dengan mudah sekarang bisa dilakukan secara elektronik," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan saat konferensi pers di Ruang Mezanin, Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 April 2018.
Menurut Robert, peralihan ke elektronik akan memudahkan wajib menyiapkan SPT dalam bentuk prepopulated atau siap saji. Keuntungan tersebut akan dinikmati wajib pajak pemotongan maupun wajib pajak terpotong.
Baca:Restitusi Pajak Akan Dipercepat, Nilainya Naik 10 Kali Lipat
Robert mengatakan kemudahan lain yang dilakukan pihaknya yakni menghapus kewajiban pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 berstatus nihil. Selain itu, Ditjen Pajak juga menghapuskan kewajiban pelaporan SPT Pph Pasal 21dan atau 26 berstatus nihil. "Untuk Pasal 21, kecuali masa pajak Desember," katanya.
Selanjutnya, Robert mengatakan Ditjen Pajak juga memberikan layanan pelaporan SPT di luar kantor seperti mobil pajak, gerai pajak atau pojok pajak. Wajib pajak tak lagi harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Selain urusan SPT, layanan itu juga memfasilitasi konsultasi pajak, cetak ulang NPWP pribadi, cetak kartu NPWP suami, pembuatan e-billing, aktivasi E-Fin dan pengaduan wajib pajak dan lain-lain.