TEMPO.CO, Bandung - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional II Jawa Barat Sarwono mengatakan lembaganya mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bina Dian Citra Bekasi, yang beralamat di Kompleks Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/17-19, Bekasi. “Per hari ini jam 11 ditutup oleh OJK dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan),” katanya di kantornya, Rabu, 4 April 2018.
Sarwono menuturkan BPR Bina Dian Citra sudah berstatus dalam pengawasan khusus OJK sejak 4 Januari 2018 karena kewajiban penyediaan modal minimum (KPPM) negatif. Dua bulan dalam pengawasan khusus itu, pengelola hingga pemilik bank tersebut gagal menaikkan modal minimum bank tersebut minimal 8 persen dari modal bank tersebut. “Kebutuhan dana untuk menaikkan modal minimum itu Rp 7 miliar,” ujar Sarwono.
Sarwono berujar OJK sudah melakukan pendampingan selama dua bulan itu serta memfasilitasi menawarkan bank tersebut agar mendapat investor baru pada asosiasi perbankan di Jawa Barat dan DKI Jakarta. Hingga 5 Maret 2018, kata dia, rasio kecukupan modal BPR Bina Dian Citra itu makin memburuk.
Baca: Duit Nasabah BRI Raib Karena Skimming, Bos OJK: Harus Hati-hati
“Pemegang saham tidak sanggup menambah modal sesuai KPPM minimal 8 persen. Investor juga tidak kunjung tiba keseriusannya. Terakhir, pemegang saham menyerahkan surat pernyataan tidak sanggup menyehatkan BPR,” ucapnya.
OJK selanjutnya menaikkan statusnya menjadi bank yang tidak dapat disehatkan. OJK lalu mengirim surat pada LPS untuk dimintai keputusannya mengenai BPR Bina Citra Dian yang memiliki satu-satunya kantor cabang di Cikarang, Bekasi, tersebut. Lewat suratnya, LPS juga meminta OJK mencabut izin usaha BPR Bina Citra Dian.
Sarwono merinci portofolio terakhir BPR Bina Citra Dian, di antaranya bank tersebut mencatatkan dana pihak ketiga Rp 14,1 miliar dan jumlah kredit yang disalurkan Rp 17,1 miliar.
Pemicu ambruknya bank tersebut karena 70 persen debiturnya bergerak pada usaha ekspedisi. “Begitu debiturnya memburuk kinerjanya berdampak langsung ke bank. Kami sudah memberikan surat agar bank ini memperbaiki portofolionya sejak tahun 2015,” tutur Sarwono.
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Kantor Regional II Jawa Barat Riza Aulia mengatakan 70 persen debitur BPR Bina Citra Dian bergerak di usaha ekspedisi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Pada 2015, ada kebijakan dari Pemda DKI tentang pembatasan umur kendaraan yang boleh beroperasi di Tanjung Priok,” katanya, Rabu, 4 April 2018.
Riza menuturkan kebijakan itu membatasi truk yang boleh beroperasi di Tanjung Priok batas umurnya 10 tahun. Imbasnya baru terasa setahun kemudian. Debitur perusahaan ekspedisi gagal memenuhi kewajibannya mengangsur kredit.