Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Luhut: Kasus Montara Bisa Selesai di Luar Pengadilan, Asal..

image-gnews
Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan. TEMPO/Subekti
Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyatakan kasus tumpahan minyak di Laut Timor yang melibatkan BUMN minyak Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP) Public Company Limited, kemungkinan diselesaikan di luar pengadilan. Insiden ledakan di ladang migas Montara di Australia ini yang mengakibatkan pencemaran minyak di perairan Laut Timor, Nusa Tenggara Timur pada Agustus 2009 lalu. 

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan hari ini di kompleks Istana Negara, Jakarta. Ia mengatakan Perdana Menteri Thailand Prayuth Chan-O-Cha yang ditemuinya pada akhir Maret 2018 meminta masalah tumpahan minyak di ladang minyak Montara diselesaikan.

Baca: Tumpahan Minyak Montara, Pemerintah Pernah Dikelabui PTTEP

Sebelumnya diketahui pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menggugat sejumlah perusahaan di bawah naungan BUMN Thailand itu pada Agustus 2017. "Bisa saja (diselesaikan di luar pengadilan), yang penting harus kita selesaikan baik-baik. Hubungan kita dengan Thailand juga baik," kata Luhut , Rabu, 4 April 2018.

Luhut menjelaskan, selama ini Indonesia memiliki hubungan baik dengan Thailand. Di samping itu, perusahaan sejenis Pertamina di Thailand ini juga disebut akan melakukan investasi tambahan di Indonesia.

Kendati demikian, Luhut menegaskan supaya pihak PTTEP tetap harus mengganti kerugian terhadap masyarakat yang lingkungannya telah dirusak. "Rakyat dirugikan, kalau itu harus jelas sikap kita soal pemerintah bahwa kepentingan rakyat kita harus kita bela," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seperti diketahui, pada Agustus 2009, sumur minyak milik PTTEP di Montara meledak. Minyak itu kemudian tumpah ke Laut Timor. Peristiwa itu, menurut sejumlah pihak seperti petani rumput laut, nelayan dan pemerintah Indonesia, mengakibatkan kerugian bagi para pemangku kepentingan.

Melubernya minyak tersebut berlangsung selama 74 hari sejak 29 Agustus 2009 hingga 3 November 2009. Limbah minyak ini kemudian menyebar ke perairan Nusa Tenggara Timur, Indonesia.

Atas dasar kasus Montara tersebut, pemerintah meminta ganti rugi sebesar Rp 27,47 triliun kepada para tergugat. Ganti rugi itu terdiri dari ganti rugi materiil senilai Rp 23,01 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp 4,46 triliun.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

16 hari lalu

Suasana Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN di Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.


Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

34 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.


Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Seorang penambang membawa 2 jerigen minyak solar yang telah diolah di penambangan tradisional desa Wonocolo, Kecamatan Kadewan, Bojonegoro, Kamis 11 September 2014. TEMPO/Fully Syafi
Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.


Imparsal Anggap Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Kemenangan Kecil Perjuangan HAM

9 Januari 2024

Caption:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah, Senin, 8 Januari 2024.  Foto: Yudi Purnomo Harahap
Imparsal Anggap Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Kemenangan Kecil Perjuangan HAM

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dibawa ke pengadilan atas laporan Luhut. Hakim memvonis bebas.


Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Pengamat Bilang Sesuai Rasa Keadilan Publik

8 Januari 2024

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Pengamat Bilang Sesuai Rasa Keadilan Publik

Putusan bebas Fatia dan Haris Azhar bukanlah hadiah dari hakim, melainkan jerih payah perjuangan dan solidaritas dari pegiat HAM.


Istana Sebut Luhut Pandjaitan Sudah Lapor Jokowi untuk Kembali Bekerja setelah Sembuh

27 Desember 2023

Presiden Jokowi (kedua kiri) berjalan bersama Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) sebelum uji coba kereta cepat rute Jakarta-Bandung di Stasiun Halim, Jakarta, Rabu, 13 September 2023. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Istana Sebut Luhut Pandjaitan Sudah Lapor Jokowi untuk Kembali Bekerja setelah Sembuh

Koordinator Staf Khusus Presiden mengatakan Luhut Pandjaitan sudah kembali aktif menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.


Segini Gaji dan Tunjangan KSAD Baru Jenderal Maruli Simanjuntak Menantu Luhut

30 November 2023

Letjen TNI Maruli Simanjuntak saat dilantik sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2023.  TEMPO/Subekti.
Segini Gaji dan Tunjangan KSAD Baru Jenderal Maruli Simanjuntak Menantu Luhut

Jokowi melantik Jenderal Maruli Simanjuntak sebagai KSAD pada Rabu, 29 November 2023. Berapa gaji dan tunjangan yang bakal diterima Maruli?


Kekayaan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Menantu Luhut Capai Rp 52,8 miliar

29 November 2023

Maruli Simanjuntak. Foto: Dok Dispenad
Kekayaan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Menantu Luhut Capai Rp 52,8 miliar

Maruli Simanjuntak memiliki 13 bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Selatan, Bogor, Bandung, Buleleng, dan Rote Ndao.


Luhut Dijenguk Puan, Bahas Peluang Ekonomi Penyimpanan Karbon, Pemilu hingga Metode Gasing

28 November 2023

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) menerima kunjungan Ketua DPR RI Puan Maharani (kiri) di tengah masa pemulihan kesehatannya, di Singapura, Selasa, 28 Desember 2023. (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)
Luhut Dijenguk Puan, Bahas Peluang Ekonomi Penyimpanan Karbon, Pemilu hingga Metode Gasing

Ketua DPR Puan Maharani menjenguk Menteri Luhut Binsar Pandjaitan di Singapura, pada Selasa, 28 November 2023. Apa saja yang dibahas?


Haris Azhar dan Fatia Bakal Jalani Sidang Tuntutan Pencemaran Nama Baik Luhut, Besok

12 November 2023

Terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kiri) dan Fatia Maulidiyanti bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 4 September 2023. Sidang lanjutan dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Luhut Binsar Pandjaitan menghadirkan dua periset Kajian Cepat Koalisi Bersihkan Indonesia, yakni Ahmad Ashov dari Trend Asia dan Iqbal Damanik dari Greenpeace Indonesia. Mereka dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Haris Azhar dan Fatia Bakal Jalani Sidang Tuntutan Pencemaran Nama Baik Luhut, Besok

Kuasa hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia menyatakan keduanya siap hadir di sidang pembacaan tuntutan.