TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan ribu wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan orang pribadi tahun 2017 pasca batas waktu yang telah ditetapkan. "Sampai kemarin, ada 300 ribuan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama di Ruang Mezanin Lantai 2 Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 April 2018.
Yoga mengatakan walau batas waktu berakhir, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT tahun 2017. Wajib pajak yang terlambat melapor dikenakan denda Rp 100 ribu."Sampai dengan Desember nanti tetap kami minta lapor," kata Yoga.
Baca:Restitusi Pajak Akan Dipercepat, Nilainya Naik 10 Kali Lipat
Batas waktu pengisian SPT pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2018. Sedangkan untuk badan, batasnya berakhir akhir April 2018.
Akhir Maret lalu, Direktorat Jenderal Pajak menerima 10,59 juta laporan SPT pribadi. Sekitar 8 juta orang melaporkan secara online atau lewat e-Filing serta 2 juta sisanya melapor secara manual.
Angka tersebut sebenarnya di bawah target pemerintah yakni 14 juta. Namun, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan rasio kepatuhan wajib pajak tahun ini tumbuh 63,9 persen atau meningkat 5 persen dari tahun lalu sebesar 58,9 persen.