TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) menilai aturan pemerintah agar penyedia aplikasi Grab dan Go-Jek berubah menjadi perusahaan transportasi sudah sangat terlambat.
Sekretaris Jenderal Organda Ateng Haryono menuturkan pihaknya sudah menyampaikan usulan aturan tersebut jauh sebelum transportasi berbasis aplikasi berkembang pesat.
Baca juga: Perubahan Perusahaan Grab Go-Jek, Kemenhub Buat Aturan Baru
"Kami sampaikan 3 tahun lalu, kami sampaikan itu. Kalau itu baru sekarang baru diwacanakan, telat," kata Ateng seusai bertemu dengan Menteri PerhubunPemergan Budi Karya Sumadi untuk menyampaikan sikapnya terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108/2017 di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Selasa, 3 April 2018.
Dalam hal ini, Ateng menuturkan ada beberapa sikap Organda terhadap Permenhub 108/2017. Pertama, Organda menuding penuh penegakan aturan tersebut. Pasalnya, selama ini Kemenhub terkesan tarik ulur dengan pemberlakuan beleid tersebut.
Kedua, Organda meminta agar Kemenhub mencabut segala hal yang bertentangan dengan Permenhub itu. Ketiga, Organda menyatakan akan melanggar aturan yang diterapkan oleh Kemenhub jika aturan taksi online tidak ditegakkan.
"Maksudnya, kita (angkutan umum reguler) kan basisnya aturan, kita harapkan semua ini dilaksanakan. Itu yang kita harapkan, bahwa basis aturan ini harus dilaksanakan untuk semua jenis angkutan," ujar Ateng.
Aturan pemerintah agar penyedia aplikasi (Grab dan Go-Jek) menjadi perusahaan transportasi merupakan nafas dari Permenhub 108/2017. Namun, para penyedia aplikasi enggan menaati regulasi tersebut.