TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Supriyanto menyatakan pemerintah menargetkan pengakuan hutan adat seluas 2,25 juta hektare tahun ini. Angka itu keluar setelah dilakukan rapat koordinasi identifikasi calon hutan adat pada Januari 2018.
"Prestasi kita tahun ini sampai Maret 2018 sebanyak 299,49 hektare. Jadi, saya yakin 2018 mendapat 2 juta hektare untuk perhutanan sosial," kata Bambang seusai diskusi di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Selasa, 3 April 2018.
Baca: Empat Kementerian Selesaikan Masalah Hutan Adat
Perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari di kawasan hutan negara atau hutan adat yang dikerjakan masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat. Salah satu program itu adalah mempercepat pengakuan hutan adat. Tujuannya adalah melakukan pemerataan ekonomi melalui pemanfaatan hutan.
Pada Januari 2018, pemerintah menemukan enam golongan calon hutan adat dari total luas 2,25 juta hektare. Pertama, 28 unit dengan luas 107.203 hektare calon hutan adat telah memenuhi syarat. Artinya, unit itu siap diajukan untuk verifikasi dan validasi sebagai hutan adat.
Kedua, 49 unit seluas 1,57 juta hektare sudah mengantongi peraturan daerah (perda) dan peta wilayah atau hutan adat, tapi belum keluar SK dari bupati/wali kota ihwal penetapan masyarakat hukum adat (MHA) atau wilayah adat.
Ketiga, 30 unit seluas 212.477 hektare memiliki peta wilayah adat dan profil tanpa perda. Keempat, 21 unit seluas 285.668 hektare calon hutan adat masuk dalam hutan yang dipermasalahkan oleh pemilik izin dan pemangku hutan.
Kelima, 9 unit yang tidak diketahui luasnya memiliki data hutan adat dan profil MHA, tapi tak ada peta. Keenam, 15 unit seluas 65.696 hektare berpotensi dijadikan hutan adat dengan data-data yang masih perlu dilengkapi.
Bambang menjelaskan, hutan adat yang telah diidentifikasi, dipetakan, dan ditetapkan pengelolaannya oleh masyarakat adat mencapai 24.378,34 hektare untuk periode 2016-Maret 2018. Angka itu terdiri atas 21 unit surat keputusan (SK) penetapan hutan adat dan dua SK pencadangan yang tersalurkan ke 10.319 kepala keluarga.
Menurut Bambang, kebijakan mengenai perhutanan sosial baru dikeluarkan pada 2016-2017, yakni Peraturan Menteri KLHK Nomor P. 83 tentang Perhutanan Sosial dan Peraturan Menteri KLHK Nomor P 39 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani.
Karena itulah, berjalannya program perhutanan sosial baru mulai digencarkan pada 2016. Realisasi pengakuan hutan adat hingga 2019 ditargetkan sebesar 4,38 juta hektare. Sedangkan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) perhutanan sosial pada 2015-2019 seluas 12,7 juta hektare.