TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK mengungkap sejumlah temuan hasil pemeriksaan pengelolaan tata niaga impor pangan oleh Kementerian Perdagangan. Berdasarkan temuan BPK, ada ketidakpatuhan beberapa pihak terhadap aturan perundang-undangan.
"Terkait dengan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau PDTT pada pemerintah pusat, hasil pemeriksaan yang signifikan antara lain pemeriksaan atas pengelolaan belanja dan pengelolaan tata niaga impor pangan," kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester II Tahun 2017 kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 3 April 2018.
Salah satu temuan BPK adalah izin impor 70.195 ton beras yang disebut tidak memenuhi dokumen persyaratan, melampaui batas berlaku, dan bernomor ganda. Kemudian impor 200 ton beras kukus yang juga tidak memiliki rekomendasi Kementerian Pertanian. Kemudian impor 9.370 ekor sapi pada 2016 dan 86.567,01 ton daging sapi serta impor 3,35 juta ton garam yang tidak memenuhi dokumen persyaratan.
Baca juga: BPK Sebut Masih Ada Masalah Kompetensi soal Profesionalisme Guru
Kementerian Perdagangan juga tidak memiliki sistem untuk memantau realisasi impor dan kepatuhan pelaporan oleh importir. Lalu alokasi impor untuk komoditas gula kristal putih, beras, sapi, dan daging sapi tidak sesuai dengan kebutuhan dan produksi dalam negeri.
Persetujuan impor (PI) 1,69 juta ton gula tidak melalui rapat koordinasi, sementara persetujuan impor 108 ribu ton gula kristal kepada PT Adikarya Gemitang tidak didukung data analisis kebutuhan.
Lalu penerbitan PI 50 ribu ekor sapi kepada Perum Bulog pada 2015 tidak melalui rapat koordinasi. Terakhir, penerbitan PI 97 ribu ton daging sapi dan realisasi 18.012,91 ton senilai Rp 737,65 miliar tidak sesuai atau tanpa rapat koordinasi dan/atau tanpa rekomendasi Kementerian Pertanian.
BPK menyimpulkan sistem pengendalian intern (SPI) Kementerian Perdagangan belum efektif memenuhi kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan. BPK merekomendasikan Kementerian Perdagangan mengembangkan Portal Inatrade dan mengintegrasikan dengan portal milik instansi atau entitas lain yang menyediakan data dokumentasi hasil koordinasi dan data rekomendasi.