TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia terpilih, Perry Warjiyo, enggan berspekulasi dan memilih menunggu keputusan pemerintah untuk mengajukan atau tidak Rancangan Undang-Undang Redenominasi Rupiah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun ini.
"Sudah dirumuskan dan disampaikan ke pemerintah. Proses selanjutnya akan menunggu arahan dari pemerintah," ujar Perry di Jakarta, Selasa, 3 April 2018, seusai rapat paripurna DPR, yang menyetujui penetapan dirinya sebagai Gubernur BI selama lima tahun.
Rencana redenominasi atau penyederhanaan jumlah digit dalam mata uang rupiah sudah digulirkan otoritas moneter pada 2010 sejak lembaga itu dipimpin Darmin Nasution. Kemudian pada 2013 naskah rancangan undang-undang (RUU) tentang redenominasi bernama RUU Perubahan Harga Rupiah selesai.
Baca juga: Perry Warjiyo Pimpin Bank Indonesia, Ini Harapan Bos BRI
Rencana pengajuan RUU itu kembali bergulir pada 2017. Namun pemerintah masih bergeming untuk mengajukan rencana redenominasi ke parlemen.
"Akan kami sampaikan (masukan soal redenominasi) ke pemerintah, sebagai bahan masukan saja," ucap Perry Warjiyo, yang akan mulai memimpin BI pada 24 Mei 2018.
Pada 2017, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan tidak mengajukan RUU Redenominasi ke DPR karena otoritas fiskal lebih mengutamakan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Agus Martowardojo sudah menyampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo agar pemerintah mengajukan RUU terkait dengan redenominasi ke DPR. Pertimbangan Agus, kondisi ekonomi dan politik pada 2017 sudah stabil dan kondusif untuk membahas redenominasi.
Menurut BI, diperlukan masa transisi tujuh tahun untuk redenominasi sebelum Indonesia benar-benar memberlakukan pecahan mata uang baru.
ANTARA