TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan sejak 2005-2017 sebanyak Rp 224,28 triliun kerugian negara belum dikembalikan ke kas negara. Jumlah itu diketahui melalui pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) yang termaktub dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2017.
"Secara kumulatif sampai tahun 2017, rekomendasi BPK yang sudah ditindaklanjuti dengan penyerahan aset dan penyetoran uang ke kas negara, daerah, atau perusahaan sebesar Rp 79,35 triliun," kata Moermahadi saat menghadiri sidang peripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta, Selasa, 3 April 2018.
Baca juga: BPK Sebut Masih Ada Masalah Kompetensi soal Profesionalisme Guru
Moermahadi menyebut sebelumnya BPK dalam periode itu telah menyampaikan 476.614 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Total rekomendasi yang disampaikan senilai Rp 303,63 triliun.
Dari total 476.614 rekomendasi itu, lanjut Moermahadi, sebanyak 348.819 rekomendasi sudah ditindaklanjuti dan dianggap telah sesuai dengan rekomendasi BPK dengan nilai Rp 151,46 triliun.
Sebanyak 94.725 rekomendasi lainnya telah ditindaklanjuti namun dianggap belum sesuai dengan rekomendasi BPK senilai Rp 109,98 triliun. Sementara sebanyak 29.010 rekomendasi senilai Rp 29,39 triliun belum ditindaklanjuti. Sisanya, terdapat 4.60 rekomendasi dengan nilai Rp 12,8 triliun yang dianggap tidak dapat ditindaklanjuti.
Adapun entitas yang telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK hingga 2017 adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Badan Standarisasi Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Arsip Nasional, Pemkab Pringsewu, serta Pemkab Probolinggo.
Dalam IHPS II Tahun 2018 juga dimuat hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara atau daerah dalam periode 2005-2017. Moermahadi menyebut status yang telah ditetapkan untuk itu senilai Rp 2,66 triliun.
Tingkat penyelesaian yang terjadi pada periode tersebut menunjukkan telah terdapat angsuran senilai Rp 193,63 miliar, pelunasan senilai Rp 774,65 miliar, dan penghapusan senilai Rp 70,11 miliar.
Sampai 31 Desember 2017, BPK menerbitkan 171 laporan penghitungan kerugian negara dengan nilai Rp 52,68 triliun. BPK pun telah menyelesaikan dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara atau daerah sebesar Rp 5,18 triliun.