TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang tahun lalu terdapat 22.600 aduan terkait kasus biro perjalanan umrah bermasalah yang masuk ke YLKI. Ironisnya, sebagian besar biro yang dilaporkan itu memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.
Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Asosiasi Travel Umrah dan Haji Khusus, Fuad Hasan Masyhur, menilai salah satu akar persoalannya adalah longgarnya pengurusan perizinan agen perjalanan umrah dan haji di Kementerian Agama. Menurut dia, banyak agen yang memiliki rekam jejak buruk lolos dan mendapat izin.
Baca Juga:
Kementerian juga tidak mengaudit ulang laporan keuangan yang dilakukan akuntan publik. "Kementerian Agama mestinya lebih selektif," kata dia, seperti dikutip di Koran Tempo edisi Selasa 3 April 2018.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim, mengatakan Kementerian Agama telah mengeluarkan aturan baru untuk menutupi kelemahan pengawasan. Aturan yang dia maksudkan adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah yang diterbitkan beberapa pekan lalu.
Salah satu isinya adalah mengenai batasan masa tunggu anggota jemaah maksimal enam bulan setelah pendaftaran. Agen perjalanan juga wajib melaporkan setiap calon anggota jemaah yang mendaftar ke Kementerian Agama. Selanjutnya, agen dilarang membiayai jemaah menggunakan dana talangan, termasuk dana dari anggota jemaah lain.
Arfi yakin aturan baru itu akan membuat pengawasan terhadap agen perjalanan umrah lebih maksimal. "Kami juga akan kerja sama dan koordinasi dengan instansi atau kementerian terkait," ujarnya.
Simak: Daftar Haji Sekarang, Butuh 15 Tahun Berangkat ke Tanah Suci
Jangan Terjerat Agen Penipu
Jasa layanan perjalanan umrah dan haji tumbuh subur. Terdapat 906 biro perjalanan yang memperoleh izin resmi dari Kementerian Agama. Jumlah biro perjalanan ilegal diprediksi lebih banyak lagi. Sebagian memanfaatkan bisnis perjalanan ibadah itu untuk menipu. Berikut ini ciri-ciri mereka:
- Menawarkan harga jauh di atas harga pasar umrah yang rata-rata Rp 20 juta.
- Perusahaan tidak punya izin resmi dari Kementerian Agama. Perusahaan berizin pun ada yang melakukan penipuan.
- Pembayaran ke rekening pribadi.
- Tidak transparan.
- Meski sudah melunasi pembayaran, calon anggota jemaah diminta menunggu 6 bulan hingga 1 tahun, sebelum akhirnya diberangkatkan.
- Menjanjikan diskon tambahan dengan skema Ponzi atau multi-level marketing (MLM).
Tipu-tipu ala Ponzi
Skema Ponzi adalah skema investasi palsu, yakni investor awal dibayar menggunakan dana dari investor baru. Skema ini menawarkan investasi murah dengan keuntungan berlipat ganda. Di Indonesia, skema ini kerap dikemas sebagai MLM oleh agen perjalanan umrah dan haji. Pihak yang menjadi korban adalah konsumen yang datang belakangan.
- Menawarkan paket umrah harga murah.
- Calon anggota jemaah tidak langsung diberangkatkan, melainkan menunggu beberapa bulan.
- Selama waktu menunggu, agen perjalanan mencari calon anggota jemaah baru.
- Calon yang sudah mendaftar diminta mencari calon anggota jemaah baru dengan iming-iming tambahan diskon. Semakin banyak yang diajak, akan semakin besar diskonnya.
- Sebagian uang pendaftaran calon anggota jemaah digunakan untuk membiayai keberangkatan anggota jemaah yang mendaftar sebelumnya, lainnya diambil pengelola. Begitu seterusnya.
- Skema berhenti ketika uang yang dibayarkan calon anggota jemaah baru tak cukup lagi menutupi kewajiban perusahaan terhadap calon anggota jemaah umrah dan haji terdahulu.
- Pengelola melakukan pencucian uang hasil penipuan.
MAYA AYU PUSPITASARI | AGUNG S