TEMPO.CO, JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara menyebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta pemerintah daerah belum sepenuhnya efektif dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan nasional.
"Untuk aspek kualifikasi, sertifikasi, kompetensi, kesejahteraan, database, dan distribusi karena masih ada masalah terkait profesionalisme dan pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan," ujar dia dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 3 April 2018.
Hal itu termaktub dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2017 yang hari ini diserahkan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
Simak: Sri Mulyani Kembali Soroti Anggaran Pendidikan
Moermahadi mengatakan pemeriksaan tematik atas pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan profesional Tahun Anggaran (TA) 2015-semester I 2017, dilakukan terhadap Kemendikbud serta 63 Pemda yang terdiri dari 22 Pemprov, 36 Pemkab, dan 5 Pemkot.
Berdasarkan laporan IHPS II Tahun 2017 yang Tempo terima, BPK menemukan sebanyak 211.208 orang guru dan kepala sekolah tahun 2016 belum memenuhi kualifikasi S1. Sementara 5.684 orang lainnya belum memenuhi kualifikasi D4. BPK juga menemukan sebanyak 12.248 orang pengawas sekolah belum memenuhi kualifikasi S1 untuk Sekolah Dasar serta S2 untuk SMP/SMA/SMK.
"Guru dan kepala sekolah belum bersertifikat pendidik sebanyak 1.596.968 orang," seperti tertulis dalam laporan tersebut. Terdapat juga temuan sebanyak 13.819 orang guru belum bersertifikat pendidik linier dengan mata pelajaran ampu.
Pemda pun, kata Moermahadi, belum sepenuhnya meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan. Data pokok kependidikan (Dapodik) juga dinilai tidak update dantidak akurat.
BPK, melalui Laporan IHPS II tahun 2017, merekomendasikan agar adanya perbaikan mekanisme verifikasi dan validasi data yang menjadi dasar pembayaran tunjangan serta adanya kebijakan strategis rekrutmen guru dan tenaga kependidikan.
Selain itu, BPK juga menyarankan pemerintah agar berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi untuk membuka kembali pengangkatan guru dan tenaga kependidikan aparatur sipil negara (ASN).